Mencegah Kebocoran PAD dan Proyek Bermasalah: Pemkab Kudus Gandeng Kejari Kawal 83 Kegiatan Strategis

18 Agustus 2026

KUDUS, Kudusterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperkuat benteng pencegahan potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui keberlanjutan kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Langkah preventif ini ditegaskan kembali melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Layanan Hukum yang berlangsung khidmat di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus pada Selasa (18/8/2026).

Penandatanganan dokumen kesepakatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Teddy Rorie, yang disaksikan oleh segenap jajaran pejabat di lingkungan Pemkab dan Kejari Kudus.

Melalui kemitraan yang berkelanjutan ini, Kejari Kudus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan hukum yang fokus pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kepada seluruh jajaran instansi Pemkab Kudus.

Pendampingan hukum tersebut diarahkan untuk memitigasi serta mencegah berbagai risiko potensi persoalan hukum sejak dini, sekaligus memastikan seluruh roda kegiatan dan program pemerintah dapat berjalan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Kejari Kudus, Teddy Rorie, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sinergi interlembaga ini memiliki peran yang sangat krusial, khususnya dalam rangka pengawalan, pengamanan aset, serta pencegahan kerugian keuangan negara di daerah.

“Kerja sama ini mencakup pendampingan hukum komprehensif di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk upaya penegakan hukum preventif serta penyelamatan aset dan keuangan negara,” ungkap Teddy di hadapan awak media.

Teddy mengungkapkan, catatan kinerja Kejari Kudus dalam rentang waktu dua hingga tiga tahun terakhir telah menunjukkan dampak yang nyata melalui pengawalan berbagai program strategis daerah di Kabupaten Kudus.

Ia merincikan bahwa pihak Kejari Kudus sejauh ini telah memberikan pendampingan hukum secara ketat kepada sedikitnya delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis di lingkungan Pemkab Kudus.

Dari total delapan OPD tersebut, tercatat sebanyak 83 kegiatan pemerintahan dan proyek pembangunan daerah telah mendapatkan skema pendampingan hukum agar terhindar dari malpraktik administrasi maupun hukum.

Kajari menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pendampingan yang telah dilaksanakan selama ini berjalan dengan sangat baik, lancar, dan memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam mengeksekusi anggaran.

“Oleh karena itu, kami sangat berharap jajaran Pemkab Kudus tidak perlu ragu atau sungkan untuk berkonsultasi, berkoordinasi, serta berdiskusi secara aktif dengan tim hukum kami,” tambah Teddy.

Menurut pandangannya, pola komunikasi terbuka yang dibangun sejak tahap awal perencanaan proyek sangat penting agar berbagai potensi hambatan dan celah masalah dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kasus hukum yang rumit.

Sementara itu, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan menyambut hangat perpanjangan kerja sama strategis antara pihak eksekutif daerah dengan instansi kejaksaan tersebut.

Sam’ani menilai keberadaan Kejari Kudus tidak hanya vital untuk memberikan kepastian hukum dan pendampingan operasional, melainkan juga sangat membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu fokus utama yang kini tengah digenjot oleh Pemkab Kudus bersama Kejari adalah program optimalisasi penagihan serta pemanfaatan teknologi digitalisasi pada sektor pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan ini sengaja dirancang untuk meningkatkan potensi penerimaan kas daerah secara siginifikan tanpa harus membebani perekonomian masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.

“Dengan komitmen tidak menaikkan tarif pajak, strategi kita difokuskan pada penagihan piutang pajak yang mungkin masih tertunda, serta menekan sekecil mungkin risiko kebocoran maupun penyalahgunaan retribusi di lapangan,” terang Sam’ani.

Bupati membeberkan bahwa berkat efektivitas langkah optimalisasi dan pengawasan penerimaan tersebut, Pemkab Kudus berhasil mencatatkan peningkatan pendapatan daerah yang nilainya hampir menembus angka Rp100 miliar.

Tidak berhenti di situ, Pemkab Kudus saat ini juga tengah gencar mengidentifikasi dan memetakan sejumlah potensi sumber penerimaan baru yang belum tergarap secara maksimal di wilayah Kabupaten Kudus.

Beberapa potensi baru yang bakal disasar di antaranya mencakup retribusi pemanfaatan ruang atas/bawah tanah untuk jaringan kabel dan tiang serat optik (fiber optik), penataan sektor parkir umum, hingga intensifikasi berbagai jenis retribusi daerah lainnya.

“Kami terus berburu dan mencari potensi-potensi daerah yang selama ini belum tergarap optimal. Nanti seluruhnya akan kita lakukan kajian akademis dan hukum yang matang agar potensinya bisa terukur dan dapat ditarik secara legal,” tuturnya.

Selain penataan aset dan retribusi fisik, Pemkab Kudus juga sedang mengkaji secara mendalam penerapan sistem digitalisasi tiket (e-ticketing) di seluruh destinasi objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Penerapan sistem tiket elektronik terpadu tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi penerimaan secara real-time, mempermudah wisatawan, sekaligus menutup rapat celah potensi kebocoran anggaran dari transaksi manual.

Kendati demikian, Sam’ani menegaskan secara eksplisit bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kudus bukan bertujuan untuk 'membentengi' atau membenarkan setiap kebijakan atau kegiatan pemerintah yang menyalahi aturan.

Sebaliknya, pendampingan hukum ini justru dirancang sebagai instrumen pengawasan dini (early warning system) agar pelaksanaan program pembangunan sejak dari perencanaan hingga eksekusi tidak menyimpang dari koridor hukum.

“Pendampingan dari Kejaksaan ini bukan berarti 'kongkalikong' atau ajang berlindung dari kesalahan. Kita dikawal dari awal justru supaya kegiatan tidak salah arah dan tidak menimbulkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Bupati dengan nada lugas.

Bupati Kudus tersebut juga memastikan komitmen tegasnya bahwa apabila dalam perjalanan pelaksanaan kegiatan nantinya masih ditemukan adanya kesengajaan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oknum, maka proses penegakan hukum akan tetap berjalan tegas sesuai regulasi.

Dengan berlanjutnya Nota Kesepakatan ini, Pemkab Kudus optimistis koordinasi dan tata kelola pemerintahan akan semakin tertib, profesional, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum yang kokoh dalam mendukung akselerasi pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kudus.