Kudus, Kudusterkini.com - Langkah terobosan kreatif dan humanis ditunjukkan oleh Polsek Jati Polres Kudus dalam merespons maraknya aksi kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur.
Alih-alih langsung menjebloskan para pelaku ke sel tahanan, kepolisian memilih jalur pembinaan yang lebih mendidik dan berorientasi pada masa depan anak.
Sebanyak 11 remaja yang tergabung dalam kelompok bernama "Gangster Amerika" secara resmi diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus.
Di lembaga sosial tersebut, para remaja akan menjalani pembinaan khusus serta rehabilitasi psikologis secara intensif di Rumah Aman.
Penyerahan para remaja yang mayoritas berstatus pelajar SMP hingga SMA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati AKP Subkhan, S.H., M.H., C.L.M.
Berkas penyerahan diserahkan secara resmi dan diterima oleh Kepala Dinsos Kudus, Putut Winarno, S.T.P., M.A.P., pada Rabu (26/8/2026).
Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) ini bermula dari aksi arogan dan meresahkan yang dilakukan para remaja tersebut pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Kudus, kelompok ini nekat menantang pengguna jalan sembari mengacungkan celurit sepanjang 80 cm.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Piket Siaga Polsek Jati yang sedang berpatroli bersama Bhabinkamtibmas dan warga sekitar segera bergerak cepat.
Petugas berhasil mengamankan 11 pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor di kawasan Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Kapolsek Jati AKP Subkhan menegaskan bahwa penanganan masalah juvenile delinquency atau kenakalan remaja tidak bisa diselesaikan hanya dari sudut pandang hukum semata.
Sebelum diserahkan ke Dinsos, pihak kepolisian telah mengambil langkah awal dengan memanggil orang tua, pihak sekolah, hingga pemerintah desa setempat.
AKP Subkhan menekankan bahwa kenakalan remaja merupakan isu sosial yang menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat, bukan hanya beban kepolisian.
Kepolisian bergerak seimbang melalui strategi empat pilar, mulai dari pre-emtif, preventif, penindakan tegas jika terjadi kejahatan, hingga rehabilitasi bagi yang diamankan.
Pelibatan orang tua, sekolah, pemdes, BAPAS, dan Dinsos merupakan bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan masalah kenakalan remaja secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Selama berada di Rumah Aman Dinsos Kudus pada 26–28 Agustus 2026, para remaja ini akan menjalani program pemulihan intensif yang mencakup rehabilitasi psikologis, pemenuhan hak pendidikan, hingga pemberdayaan kesadaran hukum.