KUDUS — Kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Kudus tidak hanya diisi dengan perlombaan dan hiburan rakyat semata. Momentum bersejarah ini turut dimanfaatkan secara optimal untuk menyampaikan pesan edukasi yang sangat krusial bagi masyarakat luas.
Di tengah riuk pikuk dan semangat peserta perlombaan paduan suara serta karaoke duet dan solo, sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online turut digaungkan secara masif. Langkah ini diambil guna memberikan benteng perlindungan finansial bagi warga di tengah maraknya kasus kejahatan keuangan digital.
Pesan edukatif tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan semarak kemerdekaan yang berlangsung di Rumah Aspirasi Musthofa, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, pada Minggu (9/8/2026). Ratusan warga beserta tenaga pendidik tampak memadati lokasi dengan penuh antusiasme.
Sejumlah tenaga pendidik dari berbagai penjuru wilayah Kabupaten Kudus menjadi peserta utama dalam rangkaian acara tersebut. Kehadiran mereka dinilai sangat strategis untuk menjadi agen perubahan yang menyebarkan pemahaman mengenai literasi keuangan.
Anggota DPR RI, Musthofa, menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan interaksi langsung dengan masyarakat merupakan ruang yang paling efektif untuk menyampaikan sosialisasi. Pendekatan persuasif melalui acara kemasyarakatan dinilai jauh lebih mudah diserap oleh warga.
Apalagi, peserta yang mendominasi kegiatan tersebut merupakan para tenaga pendidik yang berinteraksi langsung dengan generasi muda dan orang tua murid. Mereka diharapkan mampu meneruskan informasi bahaya pinjol ilegal dan judi online ke lingkungan sekolah serta pemukiman masing-masing.
“Di kegiatan ini kita ingin memberikan edukasi. Terutama kepada masyarakat dan kebetulan ini yang ikut adalah tenaga pendidik untuk pemula, kita selipi sosialisasi mengenai pinjol dan judi online,” ujar Musthofa di sela-sela acara.
Menurut legislator asal daerah pemilihan Jawa Tengah tersebut, persoalan maraknya pinjol ilegal dan perjudian online tidak akan pernah cukup jika hanya mengandalkan upaya penindakan hukum di hilir semata.
Ia menekankan bahwa upaya pencegahan di hulu serta peningkatan pemahaman literasi keuangan masyarakat harus dilakukan secara masif, terstruktur, dan terus-menerus tanpa henti.
Atas dasar itulah, Musthofa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk segera merumuskan dan memiliki regulasi khusus yang menjadi landasan kuat dalam penguatan edukasi serta tindakan pencegahan.
Secara eksplisit, ia mengusulkan agar Bupati Kudus segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) ketimbang menunggu proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai memerlukan mekanisme dan waktu yang jauh lebih panjang.
“Kalau perda terlalu lama, kalau peraturan bupati akan lebih cepat. ASN dan masyarakat yang berada di lingkungan sebagai pengayom atau pelayan masyarakat harus bisa memberikan teladan yang baik,” tegas Mantan Bupati Kudus dua periode tersebut.
Musthofa menilai bahwa gerakan literasi keuangan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan wajib melibatkan kolaborasi berbagai pihak. Sinergi ini mencakup pemerintah daerah, lembaga keuangan resmi, institusi pendidikan, pelaku dunia industri, hingga komponen masyarakat bawah.
Guna memperkuat gerakan pencegahan tersebut, Musthofa juga berencana mengundang para kepala sekolah serta jajaran pimpinan pelaku industri di Kudus untuk duduk bersama merumuskan langkah konkret edukasi keuangan.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jateng-DIY, Hidayat Prabowo, yang turut hadir mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran instan dan sembarangan dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis aplikasi daring.
Hidayat membeberkan bahwa hingga saat ini terdapat 94 penyelenggara layanan pinjaman daring resmi yang terdaftar dan berada penuh di bawah pengawasan OJK. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas sebelum melakukan transaksi keuangan.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan paling mendasar antara pinjol legal dan pinjol ilegal terletak pada aspek pengawasan regulator. Penyelenggara resmi terikat aturan ketat terkait etika penagihan, perlindungan data pribadi, hingga penetapan batas maksimal bunga.
“Legal itu diawasi, perilakunya diawasi, cara nagihnya diawasi. Bunga juga diatur. Kalau yang ilegal semaunya mereka,” jelas Hidayat di hadapan para peserta.
Hidayat mengimbau masyarakat yang sudah telanjur menjadi korban atau mengalami kerugian finansial akibat pinjol ilegal untuk tidak ragu dan tidak memilih diam. Laporan cepat dari korban sangat diperlukan agar aparat penegak hukum dan OJK dapat segera menindaklanjuti.
“Kalau ada kerugian, jangan diam. Segera lapor. Jangan berlama-lama, karena kalau berlama-lama duitnya sudah tidak bisa ditutupi lagi,” tambah Hidayat menampakkan ketegasannya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana, Mulawarman, menyampaikan bahwa kemeriahan peringatan HUT RI di Rumah Aspirasi Musthofa ini sebenarnya telah bergulir sejak 1 Agustus 2026. Selain menyajikan hiburan masyarakat, acara sengaja dirancang untuk membangun kembali semangat kebangsaan dan gotong royong melalui interaksi antarwarga.
Lomba paduan suara sendiri diikuti oleh perwakilan dari sembilan kecamatan se-Kabupaten Kudus dengan total sekitar 220 guru PAUD yang terbagi dalam beberapa tim. Masing-masing kelompok terdiri atas 12 penyanyi dan satu dirigen dengan kriteria penilaian mencakup teknik vokal, kekompakan, yel-yel suporter, hingga kreativitas kostum.
Kemeriahan makin lengkap dengan diadakannya lomba karaoke kategori solo dan duet yang membawakan genre lagu pop hingga dangdut. Semarak perlombaan ini sekaligus menjadi ruang silaturahmi yang hangat bagi seluruh peserta.
Mulawarman menambahkan, kegiatan kebudayaan dan lomba kemerdekaan semacam ini perlu kembali digalakkan secara intensif karena ruang interaksi sosial masyarakat belakangan ini dinilai mulai berkurang drastis akibat pergeseran era digital.
“Generasi dulu banyak mengikuti lomba dan kegiatan seperti ini. Sekarang mulai agak kurang. Kami ingin menghadirkan kembali kegiatan yang bisa menumbuhkan rasa kebangsaan,” tutur Mulawarman.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para peserta, pemenang utama lomba paduan suara akan mendapatkan kehormatan untuk tampil dalam upacara kenegaraan tingkat Kabupaten Kudus pada 17 Agustus 2026 mendatang. Selain itu, panitia juga telah menyiapkan total hadiah pembinaan mencapai Rp17 juta untuk seluruh rangkaian perlombaan.