KUDUS – Langkah tegas diambil oleh pemerintah terkait penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus berinisial AIS secara resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan posisi strategis tersebut merupakan bentuk sanksi disiplin yang dijatuhkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hukuman ini diberikan buntut dari pelanggaran yang telah dilakukan oleh pejabat bersangkutan beberapa waktu lalu.
Kepastian mengenai sanksi pencopotan jabatan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika. Ia membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) penjatuhan sanksi terhadap AIS telah diterbitkan oleh BKN.
Surat penetapan sanksi resmi dari BKN tersebut diterima oleh pihak BKPSDM Kudus per tanggal 4 Agustus 2026. Penurunan sanksi ini menandai berakhirnya proses pemeriksaan panjang terhadap dugaan pelanggaran disiplin pejabat tersebut.
Dalam surat keputusan tersebut, sanksi berat paling ringan dijatuhkan kepada AIS berupa demosi atau penurunan tingkat jabatan. Posisinya yang semula merupakan jabatan eselon II kini diturunkan menjadi eselon III.
Mengenai pemberlakuan sanksi tersebut, Tulus menjelaskan bahwa keputusan hukuman disiplin ini tidak langsung berlaku pada hari penerimaan surat. Terdapat mekanisme jeda waktu sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
"Suratnya mulai berlaku setelah 15 hari kerja atau 26 Agustus 2026 sejak diterima oleh yang bersangkutan," ujar Tulus saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (6/8/2026).
Tulus memaparkan bahwa pejabat yang dilantik sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada tahun 2024 lalu itu dikenai sanksi disiplin selama kurun waktu 12 bulan. Sanksi demosi ini membuahkan konsekuensi bahwa AIS tidak diperbolehkan menduduki jabatan kepala dinas untuk sementara waktu.
Meski demikian, pencopotan ini tidak serta-merta menutup karier AIS sebagai pejabat eselon II secara permanen. Mantan Kepala Disdag Kudus tersebut masih memiliki peluang untuk kembali menduduki jabatan setara kepala dinas di masa yang akan datang.
Namun, jalan untuk kembali ke eselon II dipastikan tidak mudah. AIS diwajibkan untuk memenuhi seluruh persyaratan ketat yang berlaku bagi seleksi pejabat tinggi pratama.
"Setelah 12 bulan tidak otomatis kembali ke golongan eselon II, harus mengikuti proses seperti biasanya. Mengikuti uji kompetensi dan sebagainya," jelas Tulus merincikan prosedur aturan kepegawaian.
Lebih lanjut, Tulus membeberkan salah satu syarat krusial dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Calon pejabat dipersyaratkan tidak boleh pernah melakukan pelanggaran disiplin dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Terkait kelanjutan kariernya, AIS akan ditempatkan pada posisi baru yang disesuaikan dengan pangkat golongannya saat ini, yakni pada level eselon III. Walau begitu, instansi penempatan barunya masih belum ditentukan secara spesifik oleh BKPSDM.
"Nanti pelantikan 26 Agustus 2026 tepat 15 hari kerja setelah pertek turun. Untuk posisinya belum tahu masih kami kaji," ungkap Tulus mengenai agenda penataan jabatan tersebut.
Jika ditarik ke belakang, proses nonaktif terhadap Kepala Disdag Kudus AIS sejatinya telah dilakukan sejak 25 Agustus 2025 lalu. Sepanjang kurun waktu satu tahun tersebut, posisi Kepala Disdag Kudus diisi oleh Pelaksana Harian (Plh).
Tulus tidak memungkiri bahwa penanganan proses etik terhadap AIS memakan waktu yang sangat panjang hingga satu tahun. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pertimbangan teknis serta administratif yang harus dilalui secara teliti.
Prosedur mulai dari tahap penelusuran, penyelidikan, hingga penyampaian laporan ke BKN dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah presisi ini diambil agar tidak ada kesalahan langkah hukum dalam pengambilan keputusan.
Rangkaian sanksi dan pelantikan penyesuaian mendatang juga akan berdampak pada struktur kepemimpinan di Disdag Kudus. Penataan kembali kepemimpinan instansi tersebut akan segera dilakukan setelah prosesi pelantikan berjalan.
"Setelah ada pelantikan, maka kepala Disdag kosong jadi nanti diisi bukan oleh plh lagi tapi pelaksana tugas (plt)," pungkas Tulus menutup penjelasannya.