KUDUS – Ancaman kekeringan ekstrem kian nyata menerpa wilayah Jawa Tengah di penghujung musim kemarau tahun ini. Kabupaten Kudus secara resmi ditetapkan masuk dalam daftar 14 daerah di Jawa Tengah yang memegang status Awas terhadap ancaman kekeringan meteorologis.
Penetapan status siaga tertinggi ini merujuk pada peringatan dini resmi yang dirilis oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Jawa Tengah. Berdasarkan data BMKG, periode krusial berstatus Awas ini berlaku efektif mulai tanggal 21 hingga 31 Agustus 2026.
Tidak hanya Kabupaten Kudus yang berada dalam bayang-bayang krisis air mendesak. Sejumlah daerah tetangga di wilayah Pantura timur hingga Jawa Tengah bagian selatan juga tercatat mengalami kondisi serupa dengan tingkat kerentanan yang mengkhawatirkan.
Wilayah lain yang turut masuk dalam peta rawan kekeringan kategori Awas tersebut meliputi Demak, Grobogan, Jepara, Pati, Rembang, Blora, Sragen, Karanganyar, Purworejo, Klaten, Magelang, Cilacap, hingga Wonogiri.
Kondisi ini diprediksi belum akan mereda dalam waktu dekat. BMKG memperkirakan potesional ancaman kekeringan meteorologis dan kelangkaan air tanah masih berpotensi berlangsung hingga memasuki bulan September 2026 mendatang.
Menanggapi situasi darurat yang kian meluas tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menyusun serta menyiagakan sejumlah langkah mitigasi strategis demi menjaga ketahanan air masyarakat.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa Pemprov tengah mendorong opsi teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) atau hujan buatan sebagai salah satu alternatif utama untuk meredam dampak kemarau panjang.
“Kami ke depan akan coba memodifikasi awan dengan harapan ini bisa mengurangi kekeringan panjang di tahun ini,” ujar Taj Yasin saat memberikan keterangan terkait upaya penanganan kekeringan.
Sosok yang akrab disapa Gus Yasin tersebut menggarisbawahi bahwa ancaman kekeringan saban tahun tidak boleh lagi hanya direspons dengan pola penanganan darurat yang sifatnya sementara.
Menurutnya, krisis air tahunan ini harus dijadikan sinyal peringatan penting bagi seluruh pihak untuk membenahi tata kelola lingkungan, konservasi air, serta perbaikan pola pembangunan infrastruktur dalam jangka panjang.
Gus Yasin menyoroti maraknya pembangunan kawasan permukiman maupun kawasan perdesaan yang kerap mengabaikan aspek resapan air. Pembangunan fisik dinilai wajib menyisakan ruang terbuka agar air hujan dapat terserap dan tersimpan di dalam tanah.
Ia menilai penggunaan semen dan beton secara berlebihan tanpa perhitungan ekologis telah memicu penurunan kemampuan tanah secara drastis dalam menyerap serta menyimpan cadangan air bersih.
“Ini peringatan buat kita bahwa ke depan kita harus membenahi infrastruktur tanah kita. Pori-porinya harus diperhatikan,” tegas Gus Yasin menyoroti tata ruang pemukiman warga.
Sebagai langkah konkret jangka panjang, ia mengimbau masyarakat luas hingga para pengembang perumahan untuk mewajibkan pembuatan fasilitas penyerapan air mandiri di lingkungan perkampungan maupun perumahan.
“Harus ada pori-pori, syukur-syukur ada sumur biopori atau resapan di tiap-tiap rumah,” tambah Wakil Gubernur menekankan pentingnya partisipasi aktif warga.
Sementara itu, guna menangani krisis air bersih jangka pendek yang sudah mulai menghantam sebagian warga, Pemprov Jateng melalui BPBD telah menerjunkan armada armada truk tangki air ke lokasi-lokasi kritis.
Proses distribusi air bersih tersebut dipastikan terus berjalan secara intensif melalui koordinasi ketat dengan pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah yang terdampak bencana kekeringan.
“Kami bersama kabupaten dan kota sudah menyiagakan truk-truk tangki untuk mendistribusikan air bersih, terutama air yang siap dikonsumsi,” jelas Gus Yasin terkait kesiapan penanganan darurat.
Tak hanya pasokan air bersih bagi rumah tangga, dampaknya terhadap sektor pertanian turut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keterbatasan pasokan air di irigasi teknis maupun tadah hujan mengancam siklus masa tanam hingga memicu risiko gagal panen secara masif.
Guna melindungi perekonomian para petani, Pemprov Jateng menyiapkan skema jaminan perlindungan khusus melalui kerja sama Dinas Pertanian dan BUMD. Petani yang terancam gagal tanam maupun gagal panen akibat kemarau dipastikan dapat mengajukan klaim jaminan melalui program asuransi pertanian.