KUDUS, Kudusterkini.com - Keberadaan para pelaku usaha *street coffee* yang menjamur di sepanjang kawasan jalan protokol Kota Kudus kerap berada dalam posisi yang dilematis. Beroperasi di kawasan yang masuk dalam pemetaan zona merah penataan perkotaan kerap memicu kekhawatiran terkait kepatuhan regulasi dan ketertiban umum.
Meski demikian, Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus memahami bahwa potensi ekonomi warga di sektor ini perlu terus diberikan ruang untuk berkembang. Roda perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah harus tetap berputar tanpa mengabaikan aspek keindahan dan keteraturan kota.
Melalui langkah solutif dan kebijakan toleransi yang terukur dari Pemda Kudus, Polsek Kudus bersama pihak Kecamatan Kota mengambil tindakan humanis. Langkah ini diambil demi memperjuangkan keberlangsungan usaha para pedagang kaki lima (PKL) *street coffee*, namun dengan syarat ketat, yaitu komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).
Langkah pembinaan tersebut dimatangkan dalam sebuah pertemuan Pembinaan Kamtibmas yang berlangsung hangat pada Rabu, 22 Juli 2026. Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus.
Acara tersebut dihadiri oleh para pengurus serta perwakilan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL *Street Coffee* Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani. Dialog interaktif ini ditujukan untuk menyelaraskan persepsi antara penegak hukum dan para pelaku usaha lapangan.
Mengingat saat ini belum ada regulasi khusus dari pemerintah daerah yang mengatur rinci operasional *street coffee* di zona merah, kepolisian mengambil inisiatif taktis. Pihak kepolisian mendorong setiap paguyuban di masing-masing zona untuk menyusun aturan internal kelompok yang mengikat serta disepakati bersama oleh seluruh anggota.
Aturan kelompok yang telah disepakati tersebut nantinya wajib didaftarkan secara resmi ke Dinas Perdagangan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus. Selain itu, dokumen aturan juga dilaporkan ke Kepolisian agar pelaksanaan usaha di lapangan mendapatkan pengawalan dan pendampingan yang sah.
Terdapat beberapa poin krusial yang wajib dituangkan dan disepakati bersama dalam aturan internal paguyuban tersebut. Salah satu poin utama yang disoroti adalah penetapan batasan jam operasional kegiatan jual beli di area protokol.
Jam operasional para pedagang dibatasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB malam. Batasan waktu ini dibuat selaras dengan arahan serta kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya bersama Bupati Kudus demi menjaga suasana kondusif kawasan kota pada malam hari.
Selain masalah waktu, aspek zonasi dan penataan kuota lapak juga menjadi poin penting yang diatur. Pengaturan jarak antar-warung dan pembatasan jumlah lapak dinilai sangat krusial agar tidak memicu gesekan sosial maupun persaingan bisnis yang tidak sehat antar-sesama pedagang.
Tak kalah penting, kapasitas area parkir kendaraan pengunjung juga wajib diperhitungkan secara matang oleh setiap pemilik *street coffee*. Setiap lapak diwajibkan menyisakan area parkir yang memadai agar kendaraan pembeli tidak meluap ke badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Kudus adalah Kota Religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi warga tetap berputar, namun nama baik daerah harus terus kita pelihara. Kita cegah bersama timbulnya stigma negatif seperti 'kopi pangku' atau penyimpangan sosial lainnya," tegas AKP Subkhan di hadapan para pedagang.
Untuk menegakkan kedisiplinan, kebijakan toleransi ini dibarengi dengan komitmen penerapan sanksi berjenjang yang tegas bagi siapa saja yang berani melanggar kesepakatan paguyuban. Sanksi ini dirancang untuk memberikan efek jera secara bertahap.
Tingkatan sanksi dimulai dari Sanksi Ringan berupa teguran lisan maupun tertulis bagi pelanggaran awal. Jika pelanggaran berulang, pedagang akan dikenakan Sanksi Sedang, yaitu diliburkan atau dihentikan sementara izin operasional usahanya dalam kurun waktu tertentu.
Bagi pedagang yang terus membandel dan tidak mengindahkan arahan, sanksi terberat telah menanti. Pelanggar kategori Sanksi Berat akan diperintahkan untuk tutup secara permanen atau diwajibkan angkat kaki dan pindah dari lokasi kawasan jalan protokol.
Tidak hanya sanksi internal paguyuban, Kepolisian juga menegaskan tiga larangan keras yang terikat langsung dengan regulasi hukum nasional dan Peraturan Daerah (Perda). Larangan pertama adalah menjual, mengedarkan, maupun memproduksi Minuman Keras (Miras) sesuai Perda Kudus No. 12 tahun 2024, dengan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 5.000.000,-.
Pedagang juga diimbau menempelkan stiker anti-miras serta mencantumkan larangan membawa miras secara tertulis pada lembar menu makanan dan minuman. Selain itu, larangan kedua dan ketiga mencakup tindakan asusila di tempat umum sesuai Pasal 408 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp 50.000.000,-, serta tindakan membuat kegaduhan sesuai Pasal 317 KUHP dengan denda maksimal Rp 10.000.000,-.
Demi memperkuat sistem pengawasan, kepolisian mengimbau masyarakat dan sesama pedagang untuk tidak ragu menegur jika melihat adanya pelanggaran di lapangan. Namun, masyarakat diingatkan keras untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum atau gangguan kamtibmas, warga diminta segera melapor melalui layanan aduan 110, program Lapor Pak Kapolres, atau Lapor Pak Kapolsek. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berjanji akan merespons setiap laporan dengan cepat.
"Kudus adalah milik kita bersama, mari kita jaga kesuciannya dari hal-hal yang dapat menodai citra daerah. Keberadaan PKL *street coffee* saat ini telah menjadi salah satu etalase penilaian publik, sekaligus cerminan karakter dan budaya masyarakat Kudus yang ramah dan tertib," tutup AKP Subkhan.