KUDUS, Kudusterkini.com – Langkah modernisasi kawasan perdagangan tradisional di Kabupaten Kudus kini terus dimaksimalkan oleh jajaran pemerintah daerah. Pengembangan Pasar Babe (Barang Bekas) tidak lagi hanya berfokus pada perbaikan fisik kawasan, tetapi mulai diarahkan secara serius menuju era pemasaran digital.
Dorongan inovatif ini mengemuka saat Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, S.E., M.M., melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasar pada Selasa (21/7). Kunjungan lapangan ini menjadi wadah untuk menyerap secara langsung berbagai aspirasi serta keluhan dari para pedagang setempat.
Dalam dialog bersama para pelaku usaha kecil tersebut, muncul usulan strategis terkait penyediaan ruang khusus untuk lapak online atau showroom digital. Fasilitas ini diharapkan dapat menjadi wadah bersama bagi para pedagang untuk memamerkan dan memasarkan produk-produk unggulan mereka secara luas.
Gagasan tersebut lahir dari realitas lapangan yang menunjukkan perubahan pola bertransaksi. Saat ini, semakin banyak pedagang onderdil, barang bekas berkualitas, hingga komponen otomotif di Pasar Babe yang memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembeli di luar daerah.
Meskipun sudah bergerak secara mandiri, para pedagang merasa perlu adanya fasilitas bersama yang didukung oleh pemerintah daerah. Fasilitas showroom online ini nantinya direncanakan dapat digunakan untuk mempromosikan barang-barang dagangan para pedagang secara bergantian dan terstruktur..
Menanggapi gagasan inovatif dari pedagang tersebut, Masan memberikan apresiasi yang positif. Ia menilai usulan tersebut sangat relevan dan sejalan dengan pesatnya perkembangan tren perdagangan modern saat ini.
Masan menegaskan bahwa pemerintah daerah memang sudah seharusnya mulai mengambil peran aktif dalam memfasilitasi pemasaran digital. Dukungan ini dinilai sangat krusial agar daya saing para pedagang lokal dapat terus meningkat di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
"Kami akan komunikasikan hal ini dengan Bupati supaya kebutuhan pedagang bisa difasilitasi dengan baik, mencakup infrastruktur fisik maupun pengembangan sistem pemasaran secara online," kata Masan di sela-sela peninjauannya.
Lebih lanjut, Masan menyoroti perubahan perilaku konsumen di era serba digital. Menurutnya, masyarakat masa kini makin cenderung memanfaatkan platform pasar digital karena dinilai jauh lebih praktis, efisien, dan menghemat waktu.
Melalui akses pasar digital, para pembeli tidak lagi diharuskan datang secara langsung ke lokasi fisik pasar untuk mencari barang kebutuhan mereka. Cukup melalui perangkat ponsel, proses transaksi jual beli barang bekas dan onderdil berkualitas dapat berlangsung dengan cepat.
Kendati fokus pada pengembangan digitalisasi, DPRD Kabupaten Kudus memastikan bahwa perbaikan sarana fisik pasar tetap menjadi prioritas utama. Langkah penataan ulang kawasan Pasar Babe akan terus diupayakan demi menciptakan iklim usaha yang lebih baik..
Lapak-lapak pedagang yang saat ini kondisinya belum tertata dengan rapi akan diperbaiki secara bertahap. Penataan ini bertujuan agar seluruh pedagang memiliki tempat usaha yang lebih bersih, rapi, aman, dan nyaman untuk dikunjungi.
Salah satu poin penting yang juga menjadi perhatian serius Ketua DPRD Kudus adalah permintaan pedagang terkait penyekatan antar kios. Banyak pedagang mengusulkan agar lapak mereka diberi sekat pembatas yang memadai demi keamanan barang dagangan.
Masan menilai permohonan penyekatan kios tersebut merupakan solusi yang sangat rasional dan efisien secara anggaran. Penyekatan dinilai jauh lebih hemat biaya ketimbang harus membangun unit kios baru dari awal, mengingat struktur bangunan utama pasar sebenarnya sudah tersedia.
"Kalau memang cukup dibuat sekat pembatas, biayanya tentu akan jauh lebih ringan daripada harus membangun kios baru dari nol. Yang paling penting adalah pedagang merasa aman dan tenang saat menyimpan barang dagangannya di pasar," jelasnya secara rinci.
Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kudus ini juga bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui peninjauan langsung, lembaga legislatif ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan aturan tarif retribusi yang nantinya ditetapkan benar-benar berpihak pada kondisi nyata masyarakat. Kebijakan baru diharapkan tidak menyulitkan atau membebani para pelaku usaha kecil dan mikro.
Dengan kombinasi penataan sarana fisik yang efisien dan dukungan pemasaran digital yang terintegrasi, Pasar Babe Kudus diharapkan dapat bertransformasi menjadi pusat perdagangan barang bekas yang modern, aman, dan berdaya saing tinggi di wilayah Jawa Tengah.