KUDUS, Kudusterkini.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan langkah responsif dalam menyerap aspirasi masyarakat pedagang. Ketua DPRD Kabupaten Kudus, H. Masan, S.E., M.M., bersama jajaran anggota DPRD Kudus turun langsung meninjau kondisi Pasar Barang Bekas (Babe) dan Pasar Baru pada Selasa (21/7/2026) pagi.
Kunjungan lapangan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai bagian dari rangkaian peninjauan langsung guna mendukung proses pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang tengah digodok oleh legislatif.
Dalam keterangan resminya, Masan menegaskan bahwa peninjauan lapangan ini bertujuan untuk memetakan kondisi riil di masyarakat sebelum regulasi penetapan tarif sewa, retribusi, dan pajak daerah disahkan. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil relevan dengan kemampuan ekonomi para pedagang.
Masan menekankan komitmen DPRD Kabupaten Kudus untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif retribusi atau pajak yang berpotensi membebani masyarakat secara umum. Legislatif ingin memastikan seluruh aturan hukum yang diterbitkan tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil.
Selama berada di area Pasar Babe, rombongan DPRD Kudus menjaring berbagai keluhan dan usulan secara langsung. Salah satu aspirasi utama yang mengemuka berasal dari perwakilan paguyuban pedagang burung yang mengeluhkan kondisi penjualan yang kian sepi di lokasi saat ini.
Menanggapi lesunya aktivitas perdagangan tersebut, para pedagang burung menyampaikan usulan agar lokasi berjualan mereka dapat direlokasi. Mereka berharap bisa dipindahkan ke kawasan sekitar Pasar Baru yang dinilai lebih prospektif dan ramai pembeli.
Mendengar aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kudus beserta rombongan bergerak cepat dengan melakukan tinjauan langsung ke area Pasar Baru. Langkah ini dilakukan untuk mengecek secara pasti ketersediaan ruang (space) yang sekiranya dapat dimanfaatkan bagi para pedagang burung.
Berdasarkan hasil pengecekan di Pasar Baru, Masan mengungkapkan masih terdapat lahan kosong yang memadai. Area tersebut dinilai sangat ideal karena dapat diintegrasikan dengan kompleks pasar unggas dan pasar sepeda yang sudah beroperasi di kawasan tersebut.
Hasil tinjauan awal menunjukkan bahwa area di sekitar Pasar Baru sangat memungkinkan untuk menampung seluruh pedagang burung dari Pasar Babe. Pemindahan ini diharapkan mampu menciptakan sentra perdagangan hewan yang lebih padu dan terpusat.
Masan berjanji, apabila wacana relokasi ini disepakati bersama dan diyakini mampu meningkatkan pendapatan para pedagang, DPRD akan mengupayakan pengalokasian anggaran. Perencanaan dan penganggaran pembangunan fasilitas pasar burung baru tersebut ditargetkan dapat direalisasikan pada APBD Perubahan atau APBD 2027.
Sementara itu, untuk fasilitas Pasar Babe sendiri, pimpinan DPRD Kudus memastikan lokasi perdagangan barang bekas tersebut akan tetap dipertahankan. Pemerintah daerah hanya perlu melakukan penataan ulang agar sarana yang ada dapat difungsikan secara optimal.
Guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan para pedagang Babe, Masan mendorong penataan berupa pembuatan sekat penutup dinding. Pembangunan sekat tembok dianggap jauh lebih efektif dan efisien dari segi anggaran dibandingkan membangun konstruksi los besi baru yang tergolong mahal.
Selain usulan relokasi tempat, pedagang di Pasar Babe juga memberikan gagasan inovatif berupa penyediaan sarana penjualan digital. Mereka mengusulkan hadirnya fasilitas semacam showroom atau studio "lapak online" yang dikelola bersama.
Studio lapak online ini dirancang sebagai wadah fasilitasi dari pemerintah daerah bagi para pedagang barang bekas dan sparepart (onderdil) untuk melakukan pemasaran digital. Konsep fasilitas bergantian ini diharapkan mampu mendongkrak penjualan pedagang di era serba digital.
Masan menyambut hangat gagasan pembuatan studio lapak online tersebut dan menganggapnya sebagai langkah adaptif yang sangat baik. Pihaknya berjanji akan segera mengomunikasikan usulan ini kepada Bupati Kudus agar segera mendapat perhatian teknis dari dinas terkait.
Sebagai tindak lanjut jangka pendek, Ketua DPRD Kudus menginstruksikan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus untuk segera berkoordinasi dengan paguyuban pedagang burung. Dinas diminta mengundang dan mengajak perwakilan pedagang untuk mengecek langsung calon lokasi relokasi di Pasar Baru.
Proses peninjauan bersama antara Dinas Perdagangan dan pedagang dianggap penting agar pemilihan titik lokasi disetujui oleh kedua belah pihak. Langkah persuasif ini diambil guna mencegah terjadinya penolakan atau fasilitas yang mangkrak setelah dibangun.
Melalui sinergi antara penataan retribusi daerah, penyediaan fasilitas lapak online, hingga relokasi pasar yang tepat sasaran, DPRD Kudus berharap perekonomian para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kudus dapat kembali bangkit dan semakin menggeliat.