Tergiur Estetika Medsos, Polsek Kudus Gagalkan Pengiriman Celurit 1,3 Meter Milik Pelajar MTs

24 Juli 2026


KUDUS, Kudusterkini.com – Langkah sigap jajaran Polsek Kudus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) kembali membuahkan hasil. Kepolisian berhasil menggagalkan potensi gangguan keamanan yang melibatkan anak di bawah umur.


Upaya preventif ini dilakukan guna memutus rantai potensi tawuran antar-pelajar yang marak terjadi di berbagai daerah. Tim bergerak cepat setelah mengendus adanya pengiriman barang berbahaya ke wilayah Kota Kudus.


Unit Reskrim Polsek Kudus sukses mengamankan sebuah paket misterius berisi senjata tajam (sajam) berukuran tak biasa. Paket tersebut diketahui dipesan langsung oleh seorang remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah.


Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis sore (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, personel kepolisian tengah mengintensifkan patroli rutin di sejumlah titik rawan dan jasa pengiriman barang.


Tim yang dipimpin oleh Ipda Afif Pramanta, S.H., menyisir beberapa kantor ekspedisi di wilayah Kota Kudus. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemantauan lalu lintas barang-barang berbahaya.


Berkat kejelian petugas di lapangan dan sinergi yang solid dengan pihak ekspedisi, sebuah paket mencurigakan akhirnya berhasil diamankan. Kecurigaan petugas terbukti saat kemasan paket tersebut dibuka secara resmi.


Di dalam paket tersebut, petugas menemukan sebilah celurit atau klewang khas Madura dengan ukuran jumbo. Tak tanggung-tanggung, senjata tajam jenis pemukul dan pemotong tersebut memiliki panjang mencapai 1,3 meter.


Tak berhenti pada penyitaan, petugas kepolisian kemudian melakukan undercover delivery. Polisi mendampingi proses pengantaran paket tersebut hingga sampai ke alamat tujuan pemesan.


Fakta mengejutkan terungkap saat paket tiba di lokasi pengantaran. Pemesan senjata tajam raksasa tersebut ternyata seorang remaja berinisial NZP yang baru berusia 13 tahun dan berstatus siswa kelas 1 MTs.


Petugas kemudian membawa remaja tersebut untuk dimintai keterangan dengan didampingi pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan maraton, terkuak sejumlah fakta memprihatinkan terkait latar belakang NZP.


NZP diketahui merupakan seorang anak yatim piatu. Sehari-hari, ia tinggal dan dibesarkan oleh paman (Pak Dhe)-nya di kawasan Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.


Kepada petugas, NZP mengaku membeli celurit raksasa tersebut secara mandiri melalui platform e-commerce Shopee. Senjata tajam seharga Rp240.000 itu ia pesan dari sebuah toko yang berlokasi di Madura, Jawa Timur, pada 18 Juli lalu.


Saat didalami mengenai motifnya, NZP mengaku tergiur membeli celurit 1,3 meter hanya untuk pajangan kamar atau koleksi. Ia mengaku terpengaruh oleh tren visual dan foto-foto estetika senjata tajam yang berseliweran di media sosial.


"Dari hasil pemeriksaan jejak digital pada ponsel dan akun media sosial milik yang bersangkutan, untuk sementara belum ditemukan indikasi keterlibatan dengan komunitas tertentu maupun gangster," jelas Kapolsek Kudus.


Mengingat usia pemesan yang masih sangat belia, Polsek Kudus mengedepankan langkah restorative justice dan pembinaan. NZP dikembalikan kepada pihak keluarga setelah membuat Surat Pernyataan, dengan penandatanganan yang disaksikan langsung oleh orang tua/wali, Kepala Sekolah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat.


Imbauan dan Komitmen Kepolisian

Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memantau pergerakan anak muda di wilayah hukumnya.


"Kami mengedepankan upaya preventif, mulai dari patroli rutin hingga patroli cyber yang melibatkan Unit Samapta, Intelijen, dan Reskrim. Kami juga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada agen jasa pengiriman di Kota Kudus atas kerja sama yang solid," ujar AKP Subkhan.


Ia juga berpesan agar para orang tua dan tenaga pendidik lebih peka terhadap aktivitas digital anak. Pengawasan ketat di rumah dan sekolah menjadi kunci utama agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminalitas.