Stadion Persiku Kudus Rata dengan Tanah Akhir Juli, Pekerja Bandel Tak Pakai APD Bakal Kena SP!

07 Juli 2026

‎Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus mempercepat proses pembongkaran Stadion Persiku Kudus atau bangunan lama yang telah dilelang agar tidak menghambat tahapan pembangunan berikutnya. Pemenang lelang diminta menyelesaikan seluruh pekerjaan pembongkaran hingga ke pondasi bangunan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pelunasan lelang.
‎Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Marinda Agustina, menjelaskan batas waktu tersebut telah dicantumkan dalam dokumen pengumuman lelang sehingga menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemenang.
‎"Setelah seluruh biaya lelang dilunasi, pemenang memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan pembongkaran. Jika dihitung dari jadwal yang ada, proses ini diperkirakan selesai hingga akhir Juli," ujarnya.
‎Marinda menegaskan, pembongkaran tidak hanya sebatas merobohkan bangunan utama. Pemenang lelang juga diwajibkan membersihkan seluruh material hingga bagian pondasi agar lokasi benar-benar siap digunakan untuk proses pembangunan baru.
‎Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan permintaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan kondisi lahan yang sudah bersih, kontraktor pelaksana pembangunan nantinya dapat langsung memulai pekerjaan tanpa harus menunggu proses pembersihan tambahan.
‎Meski tidak terdapat sanksi khusus apabila pembongkaran belum selesai hingga pondasi, BPPKAD tetap melakukan pengawasan secara rutin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap pekan untuk memastikan progres pekerjaan berjalan sesuai target.
‎"Kalau masih ada bagian yang belum selesai atau ditemukan kendala, kami akan terus berkomunikasi dengan pemenang lelang agar segera diselesaikan," katanya.
‎Apabila hingga batas waktu 30 hari pekerjaan belum rampung, pemerintah akan memberikan teguran sekaligus dispensasi tambahan waktu dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembongkaran tetap dapat diselesaikan tanpa mengganggu jadwal pembangunan berikutnya.
‎Selain mengawasi progres pekerjaan, BPPKAD juga memberi perhatian terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) selama melakukan aktivitas pembongkaran.
‎Marinda mengatakan pihaknya tidak akan ragu turun langsung ke lokasi apabila menerima laporan adanya pekerja yang mengabaikan penggunaan APD. Koordinasi dengan pemenang lelang dilakukan secepat mungkin agar pelanggaran tidak terulang.
‎"Kalau ada informasi pekerja tidak menggunakan APD, kami langsung menghubungi pihak terkait dan meminta mereka segera menertibkan pekerjanya," jelasnya.
‎Apabila pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja terus berulang, pemerintah akan menerapkan tahapan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua. Jika belum ada perbaikan, persoalan akan dibahas melalui rapat koordinasi bersama pihak terkait untuk menentukan langkah lanjutan.
‎Marinda menambahkan, tanggung jawab BPPKAD hanya sampai pada proses pelelangan dan pembongkaran bangunan lama. Setelah pekerjaan tersebut selesai, seluruh tahapan pembangunan akan menjadi kewenangan dinas teknis yang akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait pelaksanaan konstruksi dan dukungan anggaran.
‎Untuk mempercepat penyelesaian pembongkaran, pemerintah telah meminta pemenang lelang menambah jumlah tenaga kerja, melengkapi peralatan di lapangan, serta menerapkan metode pembongkaran bertahap.
‎"Dengan cara tersebut, sebagian area yang telah bersih dapat langsung dimanfaatkan kontraktor pelaksana sehingga pembangunan dapat dimulai tanpa harus menunggu seluruh lokasi selesai dibongkar," pungkasnya.