Sikat 11 TKP, Residivis Curanmor Kelas Kakap Diringkus Usai Dikejar Sampai Luar Kota oleh Polsek Kudus

18 Juli 2026



KUDUS, Kudusterkini.com  – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus yang dibackup penuh oleh Tim Resmob Polres Kudus berhasil menggulung komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang selama ini sangat meresahkan masyarakat luas.


Pelaku utama yang merupakan seorang residivis kambuhan kelas kakap terpaksa dihadiahi aksi pengejaran menegangkan oleh petugas hingga ke luar wilayah Kabupaten Kudus.


Langkah taktis dan dramatis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, S.H., M.H., ini akhirnya berbuah manis setelah memburu pelaku yang terus berpindah tempat demi meloloskan diri.


Pelaku utama berinisial PP alias Tiyok (44), yang tercatat sebagai warga asal Pati Wetan, Kabupaten Pati, akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti pada Kamis malam (16/07/2026).


Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus besar ini bermula dari adanya laporan resmi seorang korban bernama Ellisa.


Korban yang merupakan warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, melaporkan kehilangan sepeda motor kesayangannya yang diparkir di area rumah.


Kendaraan jenis Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi K-3685-XG tersebut diketahui raib digondol maling dari teras rumahnya pada Jumat dini hari (12/06/2026).


Kejadian tersebut baru disadari saat suami korban hendak berangkat kerja pada pagi harinya dan terkejut melihat motor senilai Rp 18.000.000,- itu sudah tidak ada di tempat semula.


Bergerak cepat atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus langsung melakukan olah TKP secara menyeluruh dan mengumpulkan berbagai petunjuk penting di lapangan.


Petugas kemudian melakukan analisis mendalam terhadap sejumlah rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar titik kejadian perkara maupun rute pelarian pelaku.


Melalui hasil analisis rekaman CCTV di sejumlah titik wilayah Kota Kudus tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi profil serta mengantongi identitas lengkap sang pelaku.


Tak butuh waktu lama setelah mengidentifikasi pergerakan buruannya, Kapolsek Kudus AKP Subkhan langsung memimpin tim untuk melakukan pengejaran secara masif hingga ke luar kota.


Setelah dilakukan pelacakan intensif, pelarian Tiyok akhirnya terhenti setelah tim gabungan berhasil mengepung dan menciduknya di tempat persembunyian tanpa berkutik.


Berdasarkan rekam jejak kepolisian yang dibuka petugas, Tiyok ternyata bukanlah pemain baru melainkan penjahat kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk jeruji besi.


Tercatat pada tahun 1998 silam, ia pernah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pati dalam kasus pencurian umum yang menjadi awal rekam jejak kriminalnya.


Tak kapok, pada tahun 2021 ia kembali dijebloskan ke penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh PN Pati setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana curanmor.


Setelah dicecar interogasi intensif oleh penyidik, Tiyok akhirnya bernyanyi dan mengakui semua perbuatannya yang telah beraksi di 11 TKP berbeda di Kudus, Pati, hingga Rembang.


Seluruh motor hasil kejahatan tersebut langsung dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial RSP (28) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang.


Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti 3 unit motor termasuk milik korban telah diamankan di Mapolsek Kudus, dan dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.