Aturan Baru Oktober 2026! Pura Group Kudus Siap Penuhi Wajib Sertifikasi Halal Kemasan

02 Juli 2026



KUDUS, Regulasi mengenai kewajiban sertifikasi halal di Indonesia akan segera memasuki babak baru pada akhir tahun 2026 mendatang.

Pemerintah dipastikan bakal memberlakukan wajib sertifikasi halal untuk kategori barang gunaan dan kemasan mulai tanggal 17 Oktober 2026.

Aturan ketat ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Merespons kebijakan tersebut, salah satu raksasa manufaktur kertas dan percetakan asal Kudus, Pura Group, menyatakan kesiapan penuhnya.

Pura Group menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini demi memberikan rasa aman bagi konsumen baik di tingkat domestik maupun pasar internasional.

Direktur HR-GA Pura Group, Agung Subani, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menyambut positif langkah strategis yang diambil oleh pemerintah.

Menurut Agung, kebijakan ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat mengenai kehalalan produk yang mereka gunakan sehari-hari.

Kepastian ini dinilai sangat penting, terutama untuk barang-barang yang digunakan untuk beribadah atau yang bersinggungan langsung dengan produk konsumsi.

"Pura Group siap mendukung implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal untuk barang gunaan dan kemasan ini," ujar Agung Subani kepada media.

Pernyataan tersebut disampaikan Agung di sela-sela kesibukannya di Kantor Pura Group, Jalan Krisna, Jati Wetan, Kabupaten Kudus, pada Kamis (2/7/2026).

Agung menambahkan, Pura Group memandang kebijakan baru ini sebagai langkah penting dalam memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat luas.

Menariknya, komitmen terhadap standar halal ini ternyata bukan hal baru bagi perusahaan manufaktur terkemuka di Kabupaten Kudus tersebut.

Agung menjelaskan bahwa Pura Group telah memulai penerapan standar halal jauh sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 pertama kali disahkan.

Pada masa lampau ketika sertifikasi halal masih bersifat sukarela, Pura Group sudah mengantongi sertifikat halal untuk produk unggulan mereka, *Qur'an Paper*.

Produk kertas Al-Qur'an tersebut bahkan telah sukses menembus dan dipasarkan ke berbagai negara di kawasan Timur Tengah sejak lama.

"Sejak awal kami memastikan seluruh proses produksi *Qur'an Paper* bebas dari unsur najis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan," jelas Agung.

Langkah ini diambil karena aspek kesucian bahan menjadi persyaratan utama dan tuntutan dari para pelanggan global mereka di kawasan Timur Tengah.

Lebih lanjut, Agung menilai regulasi 2026 ini sangat tepat karena kemasan yang tidak halal berpotensi mentransfer zat kimia berbahaya ke dalam makanan dan minuman.

Melalui sertifikasi ini, seluruh rantai pendukung mulai dari bahan tambahan (aditif), pelapis (*coating*), hingga pewarna dipastikan aman dan halal.

Pura Group pun optimistis bahwa kesiapan mereka akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di kancah global.