KUDUS, Kudusterkini.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai merealisasikan penanganan terhadap longsoran yang terjadi di ruas Jalan Kudus-Colo, tepatnya di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
Penanganan dilakukan dengan membangun struktur penyangga berupa 19 pilar beton untuk memperkuat badan jalan yang terdampak.
Pembangunan tersebut dirancang tidak hanya memperbaiki kerusakan akibat longsor, tetapi juga mengembalikan fungsi jalan menjadi dua lajur sehingga arus kendaraan dari dan menuju kawasan wisata Colo dapat kembali berjalan normal setelah proyek selesai.
Staf Teknik DPUPR Jawa Tengah, Harjono, mengatakan konstruksi yang diterapkan kali ini menggunakan sistem yang lebih kuat dibandingkan sebelumnya. Bagian bawah badan jalan akan diperkuat dengan struktur beton bertulang agar mampu menahan pergerakan tanah dan mengurangi risiko longsor berulang.
"Jalan akan kami kembalikan seperti kondisi semula dengan dua lajur yang bisa dilalui kendaraan. Namun konstruksi bawahnya menggunakan struktur beton yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Harjono, Minggu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, struktur penyangga terdiri atas 19 pilar beton yang dipadukan dengan sembilan pier head sebagai penopang utama badan jalan. Sistem tersebut dipilih karena dinilai lebih stabil untuk menopang jalan di kawasan yang memiliki kontur tanah labil.
Selain memperkuat struktur jalan, DPUPR Jawa Tengah juga akan membangun sistem drainase baru guna mengendalikan aliran air hujan. Saluran permanen menggunakan U-Ditch tipe D3 akan dipasang di sisi kiri jalan dari arah Kota Kudus, lengkap dengan penutup untuk mengoptimalkan aliran air.
Pada bagian lereng, pasangan batu juga akan dibangun sebagai penahan tebing agar air hujan tidak langsung mengikis tanah di sekitar badan jalan yang berpotensi memicu longsor susulan.
"Kami juga membangun saluran dan pasangan batu penahan supaya aliran air tidak merusak badan jalan. Harapannya potensi longsor susulan bisa diminimalkan," tambahnya.
Penanganan longsoran ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah dengan nilai kontrak sekitar Rp8,467 miliar. Seluruh pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu 180 hari kalender atau sekitar enam bulan.
Sementara itu, Staf Teknik CV Trijasa Teknik, Rio, menyampaikan bahwa tahapan awal proyek akan diawali dengan investigasi kondisi tanah di lokasi longsor. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan desain konstruksi yang telah disusun sesuai dengan karakteristik tanah di lapangan.
"Kami akan melakukan pengujian ulang kondisi tanah. Hasilnya nanti menjadi bahan evaluasi bersama konsultan pengawas dan DPUPR untuk memastikan apakah desain tetap sesuai perencanaan atau perlu penyesuaian," kata Rio.