Kudus, Kudusterkini.com - Polemik keberadaan makam pribadi di tengah permukiman warga Dukuh Muneng RT 05 RW 03, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan antara warga dan pihak ahli waris dicapai melalui musyawarah yang difasilitasi pemerintah setempat.
Kesepakatan tersebut lahir dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Kecamatan Gebog, Kamis (16/7/2026), dan dihadiri Forkopimcam serta sejumlah instansi terkait.
Camat Gebog, Fariq Mustofa, mengatakan kedua belah pihak telah menandatangani nota kesepahaman sebagai bentuk penyelesaian persoalan yang sempat memicu perhatian publik itu.
“Alhamdulillah sudah tercapai kesepakatan bersama. Salah satu poin utama yang disepakati adalah makam tersebut hanya satu dan tidak boleh ada penambahan makam lagi di lokasi itu,” ujar Fariq.
Selain itu, akses menuju makam hanya diperbolehkan melalui area Masjid Al Maghfiroh. Warga juga meminta tidak dibuka jalur akses lain yang melintasi lingkungan permukiman.
Dalam kesepakatan tersebut, ahli waris juga diminta membangun tembok pembatas di sekeliling makam dengan ketinggian minimal empat meter. Mereka juga berkewajiban memasang tiga titik lampu penerangan dengan daya minimal 40 watt untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Tak hanya itu, warga meminta pembersihan rumpun bambu yang berada di sekitar lokasi makam. Permintaan lain adalah agar pihak ahli waris memberikan klarifikasi kepada media terkait polemik yang terjadi, sekaligus menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
“Ada juga usulan terkait lahan milik warga yang berdampingan dengan makam agar dapat dibeli oleh pihak ahli waris. Itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam kesepakatan,” jelasnya.
Menurut Fariq, seluruh persyaratan yang diajukan warga diterima oleh pihak ahli waris. Mereka menyatakan siap memenuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Pihak ahli waris juga mengakui adanya kekeliruan karena proses pemakaman dilakukan tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pemerintah kecamatan menyatakan polemik makam pribadi di Desa Gribig resmi selesai. Fariq berharap kedua belah pihak dapat menjalankan hasil musyawarah dengan penuh tanggung jawab dan kembali menjaga kerukunan di lingkungan setempat.
“Kami berharap warga dan ahli waris bisa kembali hidup rukun seperti semula. Yang terpenting sekarang adalah menjaga kondusivitas dan kebersamaan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.