78 Mitra Makan Bergizi Gratis Kudus Dipanggil Jaksa, Ada Apa? Ini Penjelasan Kejari

01 Juli 2026


Kudus, Sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Meski surat undangan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, Kejari Kudus menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan masih sebatas pendataan dan belum masuk tahap pemeriksaan.

Kepala Kejari Kudus Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Augusti Manoi menjelaskan, pemanggilan terhadap para mitra SPPG bertujuan melengkapi data mengenai pelaksanaan Program MBG di wilayah Kabupaten Kudus.

"Benar, kami mengundang mitra SPPG. Namun perlu ditegaskan, ini bukan pemeriksaan. Saat ini prosesnya masih sebatas pendataan untuk melengkapi data terkait operasional SPPG di Kudus," kata Ryan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, seluruh mitra yang diundang diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pemetaan pelaksanaan program di daerah.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1447/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie. Surat itu ditujukan kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, agar membantu menghadirkan para mitra SPPG sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Proses klarifikasi berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026, dengan jadwal pemanggilan dilakukan secara bertahap terhadap 78 mitra SPPG.

Salah satu penerima undangan, Anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Gerindra, Sutriman, membenarkan dirinya menerima surat klarifikasi tersebut. Anggota Komisi D DPRD Kudus itu mengaku tidak mengetahui secara rinci tujuan pemanggilan, namun memastikan akan memenuhi undangan dari Kejari.

"Memang saya mendapat undangan dari Kejari Kudus. Saya belum mengetahui secara pasti terkait apa, tetapi karena diundang tentu saya akan hadir," ujarnya.

Sementara itu, pengelola SPPG Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Muhammad Fatkhul Huda, menyebut materi klarifikasi yang diterima para mitra lebih banyak berkaitan dengan pendataan administrasi dan operasional SPPG.

"Sejauh yang kami ketahui hanya pendataan, seperti lokasi dapur, keberadaan SPPG, serta siapa pemilik atau pengelola mitra. Tidak ada pembahasan lain di luar itu," katanya.

Kejari Kudus menegaskan proses yang berjalan saat ini masih berupa pengumpulan data dan belum dapat diartikan sebagai pemeriksaan ataupun penetapan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kudus.

Jika diinginkan, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya berita khas Murianews yang lebih tajam dan enak dibaca dengan lead yang lebih kuat.