Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Eks Ketua PN Kudus Dipecat Tidak Hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim

25 Juni 2026


KUDUS – Dunia peradilan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diguncang kabar mengejutkan terkait penegakan integritas korps kehakiman. Mantan pucuk pimpinan tertinggi di Pengadilan Negeri (PN) Kudus secara resmi dijatuhi sanksi paling berat akibat pelanggaran etika profesional yang dilakukannya.


Majelis Kehormatan Hakim (MKH) secara tegas menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan Ketua PN Kudus yang diketahui berinisial SW. Putusan pencopotan jabatan secara permanen ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang panjang dan melelahkan.


Ketukan palu sidang yang menandai akhir dari karier SW tersebut dibacakan secara langsung dalam persidangan yang digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa (23/6/2026). Sifat sidang yang terbuka menegaskan transparansi mutlak dalam tubuh lembaga yudisial negara.


Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk respons nyata terhadap hasil pemeriksaan mendalam terkait rekam jejak kedinasan SW selama memimpin institusi hukum di Kota Kretek. Penegakan sanksi ini seketika menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan pengamat hukum nasional.


Mengutip rilis resmi dari laman Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, keputusan MKH ini didasarkan pada dokumen rekomendasi yang kuat. Majelis secara penuh menguatkan rekomendasi Memorandum Ketua Kamar Pengawasan MA RI Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 yang telah diterbitkan sejak tanggal 23 Juli 2023 lalu.


"Majelis hakim dalam amar putusannya menilai bahwa Terlapor (SW) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial," tulis otoritas Badan Pengawasan MA dalam keterangan resminya pada Rabu (24/6/2026).


Secara terperinci, regulasi yang dilanggar oleh SW adalah aturan Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009. Aturan bersama tersebut mengatur secara sakral mengenai pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap pengadil.


Terdapat beberapa poin krusial dalam KEPPH yang dinilai telah dicoreng oleh mantan pimpinan PN Kudus tersebut semasa aktif menjabat. Pelanggaran etika ini mencakup aspek-aspek mendasar yang menjadi jangkar moral seorang wakil tuhan di muka bumi.


Pihak lembaga pengawas mencatat bahwa SW terbukti mengangkangi prinsip berintegritas tinggi serta prinsip menjunjung tinggi harga diri. Tindakan indisipliner tersebut dinilai telah mencederai marwah institusi peradilan yang seharusnya bebas dari segala intervensi dan perilaku menyimpang.


Selain itu, eks Ketua PN Kudus ini juga dinyatakan bersalah karena mengabaikan prinsip berperilaku adil, prinsip berperilaku jujur, serta prinsip bersikap profesional. Ketiga prinsip utama tersebut gagal diimplementasikan oleh SW dalam menjalankan tugas-tugas yudisialnya di daerah.


Lebih lanjut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap secara benderang dan pertimbangan matang dalam persidangan, kelakuan SW dinilai sangat fatal. Perbuatan eks Ketua PN Kudus tersebut terbukti berseberangan dengan Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial.


Regulasi teknis lain yang dilanggar adalah Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012. Aturan ini merupakan dasar hukum tertinggi mengenai Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Indonesia.


Melihat bobot implikasi dan dampak kerusakan reputasi yang ditimbulkan, MKH akhirnya mengambil kesimpulan mutlak. Lembaga pengawas kehakiman ini mengklasifikasikan seluruh rangkaian tindakan yang diperbuat oleh mantan Ketua PN Kudus SW sebagai kategori pelanggaran berat.


Atas dasar klasifikasi pelanggaran berat itulah, majelis hakim MKH tidak memberikan celah toleransi atau keringanan hukuman bagi terlapor. Majelis langsung menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan.


Langkah eksekusi pemecatan ini didasarkan pada legalitas formal yang diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e peraturan bersama MA dan KY. Aturan tersebut memang memandatkan sanksi pemecatan tanpa hak bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran fatal.


Putusan yang mengguncang korps hakim di Jawa Tengah ini diambil secara bulat melalui mufakat dalam rapat permusyawaratan internal MKH. Sesi krusial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, Prof. Hamdi, yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota majelis.


Sidang pamungkas tersebut dilaporkan turut dihadiri secara fisik oleh mantan Ketua PN Kudus SW dalam kapasitasnya sebagai pihak terlapor. Selama jalannya persidangan, SW tampak didampingi oleh tim pembela hukum resmi yang diutus dari jajaran Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).


Pihak Mahkamah Agung menegaskan bahwa vonis pemecatan ini merupakan bagian dari komitmen bersih-bersih institusi yang dijalankan bersama Komisi Yudisial. Sinergitas ini akan terus digenjot demi menjaga integritas, kehormatan, serta keluhuran martabat hakim, sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga peradilan di mata publik.