KUDUS – Langkah baru diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan birokrasi. Pihak pemerintah daerah kini secara resmi diperbolehkan untuk melakukan rekrutmen pegawai melalui sistem alih daya atau outsourcing.
Kebijakan anyar ini dapat diimplementasikan menyusul digulirkannya regulasi pusat terbaru yang mengatur tentang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini memberikan payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan jasa tenaga kerja pihak ketiga.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmiko, memberikan penjelasan mendalam mengenai arah kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa regulasi terbaru ini memberikan perluasan sektor yang cukup signifikan bagi pemenuhan tenaga kerja daerah.
Berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku saat ini, setidaknya ada lima posisi atau klaster pekerjaan strategis yang legal untuk diisi oleh tenaga outsourcing. Kelima posisi tersebut dirancang untuk mendukung operasional harian birokrasi agar berjalan lebih fleksibel.
Adapun kelima posisi yang dimaksud meliputi pengemudi atau sopir, petugas kebersihan (cleaning service), serta petugas keamanan (satpam). Selain itu, posisi pramusaji dan berbagai penyedia jasa penunjang lainnya juga masuk dalam daftar yang diperbolehkan.
Tulus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar masalah boleh atau tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah. Melainkan, regulasi pusat memang sengaja diterbitkan untuk menata dan membatasi jenis pekerjaan apa saja yang boleh diserahkan ke pihak ketiga.
"Bukan diperbolehkan, hanya saja pemerintah pusat mengaturnya demikian dan ini berlaku sejak peraturan terbaru keluar. Pemerintah mengatur secara spesifik jenis-jenis pekerjaan yang bisa direkrut sebagai outsourcing," ungkap Tulus saat ditemui pada Rabu (17/6/2026).
Terkait teknik dan skema perekrutan, Tulus membeberkan bahwa mekanisme sepenuhnya akan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait. Sistem rekrutmen tidak lagi dipusatkan di satu badan kepegawaian daerah seperti seleksi CASN pada umumnya.
Artinya, pemanfaatan tenaga outsourcing ini bersifat kondisional dan opsional bagi setiap instansi. Pegawai alih daya baru akan dikontrak apabila sebuah dinas memang sedang sangat membutuhkan dan menghendaki posisi lowong tersebut segera terisi.
Namun, pengangkatan tenaga kerja ini tidak bisa dilakukan secara serampangan oleh instansi terkait. Selain karena faktor kebutuhan internal, setiap OPD wajib memperhatikan aspek kemampuan keuangan dan penganggaran mandiri sebelum membuka lowongan.
Tulus menggarisbawahi bahwa skema penggajian tenaga outsourcing ini sepenuhnya ditopang oleh alokasi anggaran internal dinas yang bersangkutan. Oleh karena itu, perencanaan anggaran yang matang menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
BKPSDM Kabupaten Kudus sendiri secara tegas menyatakan tidak akan terlibat langsung dalam proses seleksi maupun administrasi para pegawai outsourcing tersebut. Hal ini dikarenakan status hukum para pekerja alih daya yang berbeda dengan para abdi negara.
"Kami di BKPSDM tidak terlibat dalam perekrutan pegawai outsourcing Pemkab Kudus karena mereka bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara. OPD yang membutuhkan bisa merekrut langsung apabila ketentuan anggaran sudah disiapkan secara matang," terang Tulus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pos anggaran untuk menggaji tenaga kerja ini tidak bersumber dari pos Anggaran Belanja Pegawai daerah. Dana operasional mereka akan diambil secara sah dari pos Anggaran Kegiatan yang dimiliki oleh masing-masing OPD.
Dampak dari regulasi ini, BKPSDM Kudus juga tidak memiliki kewenangan struktural untuk memantau maupun mendapatkan laporan atas evaluasi kinerja para pegawai tersebut. Pengawasan performa kerja di lapangan akan dilepaskan dari fungsi kontrol badan kepegawaian.
Seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab kinerja para tenaga outsourcing ini nantinya akan berada sepenuhnya di bawah pengawasan OPD yang merekrut mereka. Hubungan kerja yang tercipta bersifat kontraktual langsung dengan instansi pengguna jasa.
Meski regulasi ini sudah membawa angin segar bagi fleksibilitas birokrasi, Pemkab Kudus rupanya masih bersikap hati-hati. Hingga saat ini, pihak eksekutif daerah masih terus melakukan kajian mendalam serta menunggu petunjuk teknis lanjutan agar implementasi kebijakan outsourcing ini tidak memicu masalah hukum di kemudian hari.
"Untuk mekanisme koordinasinya, mungkin pihak OPD nantinya akan melayangkan laporan resmi ke BPPKAD dan Baperida. Hal itu berkaitan erat dengan masalah pemetaan perencanaan serta sistem penganggaran daerah," pungkas Tulus menutup pembicaraan.