KUDUS, Kebijakan penataan aset daerah di lingkungan Pasar Bitingan, Kabupaten Kudus, memasuki babak baru. Meskipun sempat mendapat gelombang penolakan dari sejumlah pedagang lokal, fasilitas kanopi parkir yang berada di area pasar tradisional tersebut dipastikan akan tetap dibongkar dan dipindahkan dalam waktu dekat.
Kepastian mengenai kelanjutan pembongkaran fasilitas publik tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Senin (15/6/2026). Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah sebagai bagian dari skenario besar penataan tata ruang kota.
Bupati menegaskan, pembongkaran struktur kanopi besi tersebut sangat krusial untuk menunjang kelancaran proyek pembangunan infrastruktur megah, yakni Gedung Kudus Sehat. Selain keterikatan dengan proyek fisik, aspek keselamatan dan keamanan para pedagang di sekitar lokasi juga menjadi pertimbangan utama yang tidak bisa ditawar.
Mengutamakan Mitigasi Keselamatan Pedagang
“Langkah ini harus diambil demi keselamatan bersama. Jangan sampai ada warga atau pedagang yang celaka di kemudian hari karena kejatuhan material bangunan dan hal teknis lainnya selama proyek berlangsung,” tutur Sam’ani menjelaskan latar belakang kebijakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengaku ingin melakukan mitigasi risiko sejak dini supaya tidak terjadi hal-hal fatal yang tidak diinginkan di area proyek. Terkait ruang dagang yang terdampak langsung, bupati meminta para pedagang untuk bisa menyesuaikan diri dengan bergeser sedikit dari titik pembongkaran.
Sam’ani membeberkan histori dari lahan yang memicu polemik tersebut kepada publik. Lahan yang saat ini ditutup kanopi seng tersebut pada awalnya merupakan jalan penghubung resmi yang membelah kawasan antara bangunan eks Matahari Mall dan Pasar Bitingan.
Status Hukum dan Pengembalian Fungsi Jalan
Seiring berjalannya waktu, fungsi jalan penghubung tersebut dialihkan secara sepihak untuk area parkir kendaraan, hingga akhirnya didirikan struktur kanopi permanen. Secara legalitas hukum, aset parkir tersebut tercatat sah dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kudus.
Berdasarkan data dokumen kedinasan, aset tersebut terdaftar dengan nomor register 000180 berupa Pasar Bitingan (Aset Parkir Sebelah Timur). Berangkat dari status kepemilikan mutlak tersebut, Pemkab Kudus memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan atau pembongkaran kapan saja.
Pembongkaran kanopi besi ini ditujukan pula untuk mengembalikan fungsi sirkulasi awal area tersebut seperti sedia kala. Lahan itu akan difungsikan kembali sebagai koridor jalan penghubung utama antara Pasar Bitingan dengan eks lahan Matahari Mall, yang kini sedang bertransformasi menjadi area proyek Gedung Kudus Sehat.
Upaya Komunikasi dan Pendekatan Humanis
“Kami ingin mengembalikan fungsi aslinya sebagai akses jalan antara eks Matahari dan pasar. Pada prinsipnya, dalam penataan ini kami sangat ingin memanusiakan (*nge-uwongke*) para pedagang, bukan asal gusur tanpa solusi,” terang Sam’ani secara humanis.
Pihak pemerintah daerah mengklaim telah melakukan upaya komunikasi intensif sebelumnya dengan menawarkan opsi relokasi tempat berdagang yang layak ke Pasar Saerah. Namun, karena para pedagang menolak opsi pindah tersebut, bupati memilih untuk menghormati keputusan mereka dengan syarat ketat.
Pemkab Kudus mempersilakan pedagang tetap bertahan di sekitar pasar, namun wajib berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan, ketentraman antarpedagang, serta tidak mengganggu arus lalu lintas. Di sisi lain, material sisa bongkaran kanopi dipastikan tidak akan dibuang sia-sia menjadi rongsokan.
Alokasi Material Bongkaran untuk Garasi Damkar
Nantinya, komponen besi dan atap kanopi hasil pembongkaran dari Pasar Bitingan tersebut akan langsung dialihkan untuk keperluan dinas lain. Aset tersebut akan digunakan untuk mengganti atap garasi armada kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Fasilitas garasi Damkar yang berlokasi di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus tersebut kondisinya saat ini memang sudah mengalami kerusakan parah pada bagian atap. Langkah pemindahan ini dinilai sebagai bentuk efisiensi anggaran daerah yang cerdas melalui metode pemanfaatan silang aset BMD.
“Kami bongkar secara hati-hati, lalu materialnya langsung kita bawa dan gunakan untuk perbaikan atap dinas PKPLH yang sebagian tempatnya memang sudah rusak dan bocor,” tandas bupati mengenai alokasi material.
Pembiayaan Mandiri BLUD Tanpa APBD
Untuk diketahui oleh masyarakat luas, saat ini proyek pengerjaan fisik Gedung Kudus Sehat tengah berjalan secara masif di lapangan. Gedung baru ini merupakan proyek pengembangan fasilitas medis modern berskala besar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi Kudus.
Proyek prestisius yang bernilai fantastis mencapai Rp91,4 miliar tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus sama sekali. Seluruh pembiayaan sepenuhnya disokong secara mandiri menggunakan dana internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Loekmono Hadi.
Meskipun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek Gedung Kudus Sehat hingga saat ini terpantau belum terbit secara resmi dari dinas perizinan, bupati menjamin operasional pengerjaan di lapangan sudah berada pada jalur (*on the track*) yang benar dan tidak menabrak regulasi hukum.
Sam’ani memastikan bahwa pelaksanaan administrasi terus berjalan secara pararel tanpa harus menghentikan aktivitas fisik di lokasi. “Proses pengerjaan sambil jalan itu diperbolehkan secara aturan, yang paling penting Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah ada dan tim kami terus berkonsultasi aktif dengan dinas perizinan,” pungkasnya.