KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Sebuah tempat hiburan malam berkedok karaoke di kawasan Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, resmi ditertibkan setelah kedapatan membandel dan melanggar aturan daerah.
Penertiban yang berlangsung pada Senin malam, 29 Juni 2026, ini menyasar beberapa titik yang disinyalir kuat kerap beroperasi secara ilegal. Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung atas keluhan publik yang mulai merasa tidak nyaman dengan keberadaan tempat hiburan tersebut.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kudus, Anis Andrias, memimpin langsung jalannya operasi penyisiran tersebut. Petugas bergerak menyisir lokasi berdasarkan pemetaan dan laporan valid yang telah diterima sebelumnya.
Operasi ini bukan tanpa alasan. Tindakan represif non-yustisial ini merupakan tindak lanjut nyata atas aduan masyarakat Desa Klumpit yang masuk melalui kanal resmi Lapor Gubernur Jawa Tengah. Warga melaporkan adanya aktivitas malam yang mengganggu ketenteraman.
Selain merespons aduan warga, operasi ini juga menjadi bagian dari komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus. Satpol PP berkomitmen penuh untuk menjaga marwah peraturan demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Kretek.
Saat petugas mendatangi salah satu target, yaitu tempat karaoke bernama AVENUE, suasana tampak lengang namun mencurigakan. Petugas mendapati pintu lokasi dalam kondisi terbuka lebar dan lampu utama menyala, menandakan tempat tersebut siap beroperasi.
Meski saat digerebek belum ada satu pun pengunjung yang datang, petugas tidak langsung terkecoh. Anggota Satpol PP segera merangsek masuk ke dalam ruangan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara menyeluruh.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di setiap sudut ruangan AVENUE, petugas menemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kudus terkait operasional tempat hiburan malam.
"Kami langsung mengambil tindakan tegas di lokasi. Beberapa peralatan utama yang digunakan untuk operasional karaoke langsung kami sita sebagai barang bukti," ujar Kabid Penegak Perda Satpol PP Kudus, Anis Andrias.
Dari hasil penggeledahan di karaoke AVENUE, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut berupa 1 unit amplifier penata suara dan 1 unit speaker aktif yang digunakan untuk memutar musik keras.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita tersebut langsung diangkut oleh petugas ke dalam mobil patroli. Peralatan karaoke itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bergeser ke target berikutnya, petugas menyisir tempat karaoke bernama GREEN yang letaknya tak jauh dari lokasi pertama. Namun, di lokasi kedua ini petugas tampaknya mendapati situasi yang berbeda dari target sebelumnya.
Tempat karaoke GREEN ditemukan dalam kondisi pintu tertutup rapat dan terkunci gembok dari luar. Petugas yang melakukan pengawasan di sekitar lokasi tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas atau operasional pada malam itu.
Sebagai langkah hukum berikutnya, pemilik karaoke AVENUE dipastikan tidak bisa tidur nyenyak. Satpol PP telah melayangkan surat panggilan agar pemilik usaha tersebut menjadwalkan diri hadir ke Kantor Satpol PP Kudus guna dimintai keterangan dan menerima pembinaan.
Tidak hanya panggilan pemeriksaan, pemilik usaha ilegal tersebut juga langsung dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis. Petugas dengan tegas meminta agar segala bentuk aktivitas karaoke di lokasi tersebut dihentikan total mulai saat ini.
Melalui momentum ini, Satpol PP Kabupaten Kudus mengimbau dengan keras kepada seluruh pelaku usaha di Kudus agar selalu mematuhi aturan daerah. Penertiban serupa akan terus digalakkan demi terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.