,Lampu Hijau dari Pusat! Sanksi Dicabut, 8 Dapur Gizi di Kudus Kembali Beroperasi Salurkan MBG

04 Juni 2026



KUDUS – Angin segar berembus bagi keberlanjutan program pemenuhan gizi di Kabupaten Kudus. Setelah sempat dibekukan sementara, sejumlah dapur produksi makanan bergizi kini dipastikan dapat kembali mengepul untuk melayani masyarakat penerima manfaat.


Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi telah memberikan lampu hijau kepada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kudus yang sempat diberhentikan sementara operasionalnya. Keputusan ini membawa kelegaan besar bagi keberlangsungan program di daerah.


Keputusan krusial mengenai pencabutan sanksi tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh BGN dengan nomor 2908/D.TWS/06/2026. Surat tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara tersebut ditandatangani tertanggal 3 Juli 2026.


Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan adanya kebijakan pencabutan sanksi dari pusat. Ia mengonfirmasi bahwa delapan titik layanan di Kudus kini sudah terbebas dari suspensi operasional.


”Benar, delapan (SPPG) dicabut sanksinya,” ujar Febria Suryaningrum memberikan konfirmasi singkat saat dihubungi oleh awak media pada Kamis (4/6/2026).


Berdasarkan surat pencabutan yang diterbitkan tersebut, Badan Gizi Nasional memutuskan bahwa delapan SPPG di Kudus dinilai telah berbenah. Hasil evaluasi menunjukkan seluruh dapur tersebut kini telah memenuhi standar operasional yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat.


Dengan adanya keputusan terbaru ini, dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilarang beraktivitas kini diperkenankan kembali mendistribusikan makanan. Tak hanya itu, delapan SPPG tersebut juga dipastikan akan menerima kucuran dana bantuan pemerintah kembali.


Meski sanksi telah resmi dicabut, BGN tetap memberikan pengawasan yang ketat. Dalam kesempatan ini, BGN menegaskan kewajiban baru bagi setiap kepala satuan pelayanan untuk terus dipatuhi demi menjaga kualitas program ke depan.


Setiap kepala SPPG kini diwajibkan untuk melaporkan penerapan standar mutu dan kebutuhan operasional secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan. Langkah administratif ini wajib dilakukan guna mengontrol performa masing-masing unit di lapangan.


Pelaporan bulanan tersebut bertujuan untuk memastikan komitmen dan konsistensi setiap dapur dalam menyalurkan program MBG. Pemerintah pusat ingin menjamin bahwa makanan yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar berkualitas dan tinggi gizi.


Adapun delapan wilayah yang kini mendapat lampu hijau setelah sempat disuspend di antaranya adalah SPPG Undaan Kutuk, SPPG Undaan Terangmas, SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring, dan SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring 2.


Selain itu, wilayah perkotaan dan kecamatan lain yang ikut aktif kembali adalah SPPG Kudus Kota Mlati Kidul 2, SPPG Kudus Kaliwungu Papringan 1, SPPG Kudus Kota Sunggingan, serta SPPG Kudus Kaliwungu Mijen.


Berfungsinya kembali delapan titik ini sekaligus menambah daftar dapur gizi Kudus yang aktif, menyusul dua wilayah lain yang sudah lebih dahulu mendapat izin operasional sebelum surat ini keluar, yaitu SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Kidul.


Sebagai informasi, sejumlah SPPG tersebut sebelumnya dijatuhi sanksi pembekuan oleh tim pengawas BGN akibat masalah Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar baku mutu. Penghentian sementara itu sengaja dilakukan demi menjaga higienitas dan mencegah penurunan kualitas gizi pada makanan yang diproduksi.