KUDUS – Suasana penuh suka cita tengah menyelimuti ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah. Hak yang dinanti-nantikan berupa pencairan dana tunjangan gaji ke-13 akhirnya resmi disalurkan oleh pemerintah daerah setempat pada awal bulan Juni ini.
Tercatat sebanyak 9.240 ASN di Kota Kretek kini dapat tersenyum bahagia setelah dana segar tersebut dipastikan masuk ke kantong mereka. Penyaluran hak finansial ini menjadi salah satu momen yang paling ditunggu oleh para abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, mengonfirmasi langsung kabar baik tersebut. Dirinya menyatakan bahwa seluruh proses administrasi dan pencairan dana telah rampung diselesaikan sesuai jadwal yang direncanakan.
Cair Serentak Melalui Rekening
Menurut penjelasan Djati Solechah, proses pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN di Pemkab Kudus dilakukan tepat pada Senin (8/6/2026). Langkah cepat ini diambil agar para pegawai bisa segera memanfaatkan dana tersebut demi memenuhi berbagai kebutuhan yang mendesak.
Guna memastikan keamanan, transparansi, dan efisiensi birokrasi, pihak BPPKAD Kudus menerapkan sistem digitalisasi penuh dalam proses penyalurannya. Seluruh nominal hak tunjangan tersebut dikirimkan secara langsung melalui sistem transfer elektronik ke rekening pribadi masing-masing penerima.
Langkah ini terbukti efektif dan memangkas waktu tunggu yang lama. Djati mengungkapkan bahwa koordinasi yang solid antar-bank penyalur membuat proses distribusi berjalan sangat lancar, bahkan di luar jam kerja reguler kantor.
”Sudah semua, bahkan semalam sudah masuk ke rekening masing-masing penerima,” ujar Djati Solechah saat memberikan keterangan resmi kepada awak media pada Senin (8/6/2026).
Anggaran Fantastis Puluhan Miliar Rupiah
Untuk memenuhi hak ribuan abdi negara tersebut, Pemkab Kudus tidak main-main dalam menyiapkan ketahanan anggaran daerah. Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai yang cukup fantastis.
Total anggaran yang digelontorkan dalam pemenuhan hak kesejahteraan ASN kali ini mencapai angka Rp 34,08 miliar. Dana jumbo tersebut dipastikan terserap secara merata sesuai dengan basis data kepegawaian yang sah dan valid.
Djati Solechah menambahkan, penerima tunjangan kali ini mencakup seluruh elemen aparatur sipil yang aktif bekerja di bawah payung Pemkab Kudus. Mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) konvensional hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan bagian mereka tanpa terkecuali.
Skema Proporsional Termasuk PPPK Paruh Waktu
Meski semua elemen kepegawaian mendapatkan bagian, namun besaran nominal yang diterima oleh masing-masing ASN disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Skema perhitungan dilakukan secara proporsional dan adil berdasarkan masa kerja serta status kontrak pegawai.
Bagi pegawai yang masuk dalam kategori PNS, mereka berhak mendapatkan besaran gaji ke-13 dengan nominal penuh, yakni sebesar satu kali gaji bulanan. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis yang diturunkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, perlakuan khusus yang tetap akomodatif diterapkan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu. Kelompok pegawai ini hanya mendapatkan besaran tunjangan sebesar 5/12 dari satu kali gaji bulanan mereka.
”Itu sudah semuanya termasuk PPPK paruh waktu. Hanya saja yang PPPK paruh waktu 5/12 dikalikan satu bulan gaji. Hitungannya begitu karena PPPK paruh waktu baru berkontrak lima bulan, jadi belum bisa penuh,” jelas Djati merinci formula perhitungan tersebut.
Fokus untuk Kebutuhan Pendidikan Anak
Di sisi lain, Djati Solechah juga memberikan pesan mendalam kepada seluruh ASN yang telah menerima kucuran dana gaji ke-13 tersebut. Beliau sangat berharap agar uang yang diterima tidak dihabiskan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif semata, melainkan digunakan secara bijaksana.
Menurutnya, pemanfaatan dana dengan sebaik-baiknya akan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi keluarga ASN itu sendiri. Keberadaan gaji ke-13 ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang meringankan beban pengeluaran rutin bulanan keluarga.
Secara khusus, Djati menekankan bahwa instrumen tunjangan ini sangat krusial bagi ASN yang saat ini masih memiliki tanggungan menyekolahkan anak-anak mereka. Biaya pendaftaran, seragam, hingga buku sekolah baru kerap kali melonjak signifikan pada periode bulan Juni hingga Juli.
Langkah pemerintah pusat mencanangkan gaji tersebut memang didesain secara spesifik untuk membantu para ASN yang memiliki anak usia sekolah. Oleh sebab itu, momentum penyaluran sengaja dicocokkan dengan masa awal masuk sekolah atau semester baru pembelajaran.
Pihak BPPKAD berharap skema ini tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi anak ASN di Kudus yang terkendala pendidikannya karena alasan biaya. Jaminan pembiayaan keperluan sekolah kini telah tertutupi berkat kebijakan strategis nasional ini.
”Tento saja untuk memberikan stimulus bagi ASN. Dapat digunakan untuk membantu meringankan kebutuhannya, mungkin yang masih punya putra-putri di usia pendidikan dapat menggunakan gaji itu untuk mencukupi keperluan sekolah,” pungkas Djati mengakhiri penjelasannya.