Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Kudus Usulkan 15 Ribu Hektare Sawah Jadi Lahan Abadi.

05 Juni 2026


SEMARANG, Pemerintah Kabupaten Kudus mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan pemukiman. Upaya ini dilakukan demi menjaga kedaulatan pangan di wilayah yang dikenal sebagai Kota Kretek tersebut.

Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, turun langsung mengawal agenda krusial ini. Beliau menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan pemerintah pusat.

Pertemuan strategis tingkat provinsi tersebut diselenggarakan secara tatap muka di Gumaya Tower Hotel, Kota Semarang. Lokasi ini menjadi titik temu para pemangku kebijakan dalam merumuskan masa depan agraria di Jawa Tengah.

Acara koordinasi ini berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 kemarin. Kehadiran jajaran pimpinan daerah di awal bulan Juni ini menandai keseriusan dalam mempercepat regulasi perlindungan ruang hijau di pertengahan tahun anggaran.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran global dan nasional terkait ancaman krisis pangan. Tanpa adanya pembatasan dan perlindungan hukum yang kuat, eksistensi lahan sawah produktif dikhawatirkan akan terus menyusut akibat tergilas roda pembangunan modern.

Dalam forum tersebut, Pemkab Kudus secara resmi mengajukan usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Skema proteksi ini dirancang agar lahan-lahan potensial tidak diganggu gugat oleh proyek non-pertanian di masa depan.
Tidak main-main, luas lahan sawah yang diusulkan untuk dikunci statusnya mencapai 15.207,28 hektare. Angka ini dinilai sebagai batas aman minimal untuk menyokong kebutuhan pangan seluruh masyarakat Kabupaten Kudus secara mandiri.

Melalui komitmen perlindungan lahan seketat itu, Pemkab Kudus berupaya memastikan bahwa rantai pasok ketahanan pangan daerah tetap terjaga kokoh. Target utamanya adalah mencegah kelangkaan beras dan komoditas pangan pokok lainnya dalam jangka panjang.

Selain untuk urusan perut rakyat, penetapan aturan LP2B ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai tata ruang wilayah. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi lahan yang memicu konflik sosial di kemudian hari.

Payung hukum yang jelas ini nantinya akan mempermudah sistem perizinan bagi para pelaku usaha. Investor tidak perlu ragu atau bingung dalam memilih lokasi operasional mereka karena pemetaan wilayah industri dan hijau sudah terbagi secara transparan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Pemkab Kudus ingin membuktikan bahwa perlindungan lingkungan dan kemudahan berbisnis bisa berjalan beriringan tanpa harus saling mengorbankan.

Melalui koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Wakil Bupati Bellinda berkomitmen menjaga keseimbangan ini. Ia menegaskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi daerah tidak boleh merusak fondasi sektor pertanian.

Muara dari seluruh rangkaian kebijakan tata ruang ini tidak lain adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pendapatan daerah yang meningkat diharapkan mampu berputar optimal dan langsung menyentuh aspek kesejahteraan masyarakat luas.

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan bersama antar-daerah untuk memperketat pengawasan di lapangan. Implementasi usulan LP2B Kudus ini diharapkan bisa segera disahkan menjadi regulasi tetap demi masa depan generasi yang akan datang.