KUDUS, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus secara resmi memulai tahapan pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Agenda ini ditandai dengan digelarnya rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Aula DPRD Kabupaten Kudus pada Rabu (10/6/2026).
Sebelas Ranperda yang kini masuk dalam meja pembahasan tersebut terdiri dari tujuh usulan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, serta empat Ranperda yang merupakan hak prakarsa atau inisiatif langsung dari DPRD Kudus.
Ketua DPRD Kudus, H. Masan, S.E., memimpin jalannya rapat tersebut dengan penekanan kuat pada urgensi regulasi. Ia menegaskan bahwa setiap butir pasal yang dibahas harus memiliki orientasi yang jelas, yakni berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Menurut Masan, pembentukan peraturan daerah bukan sekadar formalitas administratif untuk melengkapi perangkat pemerintahan. Lebih dari itu, perda harus berfungsi sebagai instrumen nyata untuk mendongkrak kesejahteraan warga di wilayah Kudus.
"Perda-perda yang kita bahas secara substansi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik yang berasal dari eksekutif maupun dari prakarsa DPRD, tujuan utamanya tetap sama, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kudus," tegas Masan usai rapat paripurna.
Dalam prosesnya, DPRD berkomitmen untuk tidak menutup diri dari masukan publik. Masan memastikan bahwa pembahasan tidak akan dilakukan secara eksklusif, melainkan dengan melibatkan berbagai elemen melalui forum *public hearing*.
Langkah ini diambil agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar membumi dan relevan dengan dinamika kebutuhan warga di lapangan. Partisipasi publik dinilai krusial agar tidak ada aturan yang justru membebani masyarakat saat diimplementasikan kelak.
"Kami akan meminta masukan dari stakeholder dan masyarakat. Harapannya, perda yang lahir nanti sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak membebani masyarakat," tambahnya dengan nada optimis.
Di antara 11 draf tersebut, Ranperda mengenai perlindungan lahan pertanian menjadi sorotan khusus. Masan memandang perlindungan lahan produktif sebagai benteng terakhir untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan daerah.
Saat ini, laju pembangunan fisik di Kabupaten Kudus memang cukup pesat. Kondisi tersebut memicu banyaknya lahan pertanian produktif yang beralih fungsi menjadi kawasan hunian maupun area komersial lainnya.
Masan mengakui bahwa perkembangan wilayah adalah konsekuensi pertumbuhan ekonomi yang tak terhindarkan. Namun, ia menekankan bahwa alih fungsi lahan tidak boleh dibiarkan liar tanpa pengendalian yang ketat.
"Kalau ada lahan pertanian yang beralih fungsi karena kebutuhan pembangunan, tentunya harus ada lahan pengganti. Jangan sampai luas lahan pertanian kita terus berkurang," ujar politisi tersebut dengan nada lugas.
Lebih jauh, ia mendorong agar pemerintah daerah mulai melirik optimalisasi lahan tidur. Anggaran daerah nantinya diharapkan dapat dialokasikan untuk menyulap lahan tidak produktif menjadi area pertanian baru yang lebih menghasilkan.
Potensi pengembangan tersebut juga didukung oleh ketersediaan infrastruktur strategis seperti Bendungan Logung. Dengan akses irigasi yang lebih baik, sejumlah lahan yang sebelumnya kering kini berpeluang besar menjadi area pertanian produktif.
Meski fokus pada pangan, Masan juga realistis bahwa Kudus adalah daerah industri. Keseimbangan harus dijaga; di satu sisi harus melindungi lahan pangan, namun di sisi lain harus pro-investasi untuk menyerap tenaga kerja.
"Industri menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Maka kita juga harus pro-investasi. Yang terpenting adalah keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah," ungkap Masan menjelaskan strategi jangka panjang.
Di sisi lain, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyambut baik dimulainya pembahasan ini. Bupati berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif ini mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Kudus ke depan.