KUDUS – Gelombang kritik dan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait megaproyek pembangunan Gedung Kudus Sehat RSUD dr. Loekmono Hadi serta pembongkaran kanopi Pasar Bitingan akhirnya mendapat respons langsung dari pucuk pimpinan daerah. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara resmi angkat bicara guna mengklarifikasi polemik yang tengah menggelinding panas di ruang publik.
Dalam keterangan terbarunya kepada awak media, Sam’ani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sejatinya sama sekali tidak anti terhadap kritik. Sebaliknya, pihak eksekutif mengklaim selalu membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi maupun pendapat mereka.
Pernyataan tegas ini sengaja dilemparkan ke publik sebagai bentuk jawaban atas tudingan miring seputar transparansi proyek bernilai fantastis tersebut. Bupati mempersilakan kepada siapa saja, termasuk lembaga swadaya maupun kelompok masyarakat, untuk melakukan fungsi pengawasan secara ketat terhadap jalannya roda pemerintahan.
Komitmen Transparansi dan Tantangan Laporan Terbuka
“Kami berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, kami membuka ruang kepada semua masyarakat untuk mengoreksi kegiatan-kegiatan kami, mengkritik, serta memberikan masukan berharga,” ujar Sam’ani dengan nada terbuka saat ditemui di Kudus.
Lebih lanjut, Sam’ani bahkan menantang masyarakat untuk menempuh jalur resmi jika memang mengendus adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek fisik di lapangan. Ia menjamin pintu ruang kerjanya akan selalu terbuka bagi siapa pun yang datang dengan niat baik untuk melakukan konfirmasi data.
“Kami mempersilakan masyarakat melaporkan ketika ada hal yang dirasa tidak tepat di lapangan. Namun, kalau mereka mau klarifikasi, konsultasi, maupun konfirmasi langsung kepada kami, kami tentu terbuka lebar untuk menjelaskan semuanya agar tidak terjadi salah paham,” tambahnya.
Klaim Perencanaan Matang Berbasis Regulasi
Menepis anggapan bahwa proyek tersebut terkesan dipaksakan, mantan Sekda Kudus ini menjelaskan bahwa seluruh program pembangunan daerah telah melewati fase penggodokan yang matang. Pembangunan Gedung Kudus Sehat dipastikan telah melalui mekanisme hukum serta kajian teknis yang berlaku.
Setiap tahapan pengerjaan konstruksi diklaim telah memperhitungkan berbagai aspek dampak lingkungan maupun sosial. Oleh sebab itu, Pemkab Kudus meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan negatif sebelum melihat hasil akhir dari proyek layanan kesehatan tersebut.
Beralih ke persoalan panas lainnya, yaitu pembongkaran kanopi besi di area timur Pasar Bitingan yang sempat memicu perlawanan pedagang, bupati memberikan argumentasi logisnya. Kebijakan tersebut murni diambil atas dasar penegakan aturan tata ruang dan pengembalian aset negara.
Mengembalikan Fungsi Jalan, Bukan Penggusuran Sepihak
Sam’ani menegaskan, kawasan yang selama ini ditutupi kanopi parkir tersebut pada dasarnya memiliki status hukum sebagai jalan penghubung pasar. Pengembalian fungsi jalan ini dinilai sangat mendesak guna mendukung kelancaran aktivitas sirkulasi masyarakat serta mobilisasi alat berat proyek Gedung Kudus Sehat.
Bupati meluruskan narasi keliru yang beredar di media sosial yang menyebut pemerintah daerah melakukan penggusuran paksa tanpa rasa kemanusiaan. Langkah pembongkaran ini diklaim sebagai bentuk penataan yang humanis dan sudah dibarengi dengan penyediaan solusi konkret.
Pemerintah daerah mengaku telah proaktif membuka komunikasi intensif dengan pihak swasta pemilik Pasar Saerah sebagai lokasi alternatif. Para pedagang yang terdampak pembongkaran kanopi telah ditawarkan tempat relokasi yang layak agar tetap bisa mengais rezeki dengan tenang.
Opsi Fleksibel dan Aturan Ketat Bagi Pedagang
”Kami bukan berarti mengusir mereka tanpa memikirkan nasib perut. Kemarin sudah kita komunikasikan opsi pindah ke Pasar Saerah. Kalau nanti teman-teman pedagang ternyata tetap tidak mau pindah ke sana, ya silakan, kami tidak memaksa,” cetus Sam’ani membeberkan hasil negosiasi.
Meski memberikan kelonggaran bagi pedagang untuk tetap bertahan di sekitar kawasan luar pasar, bupati memberikan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Para pedagang diwajibkan berkomitmen penuh untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak menggelar dagangan hingga memakan badan jalan.
“Kami mohon dengan sangat agar para pedagang ikut menjaga ketentraman dan ketertiban lalu lintas biar arus kendaraan tidak terganggu. Saya garis bawahi lagi, saya itu bukan mengusir. Kalau mengusir kan berarti tanpa solusi, sedangkan ini kami menyediakan solusi nyata,” tegasnya.
Mitigasi Risiko Kecelakaan Kerja di Area Proyek
Selain urusan keindahan dan estetika tata kota, faktor keselamatan jiwa masyarakat menjadi alasan krusial di balik pembongkaran kanopi tersebut. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil risiko membiarkan aktivitas jual beli berjalan tepat di bawah bayang-bayang material berat konstruksi gedung baru.
Proses pergerakan material bangunan dan aktivitas alat berat di sekitar RSUD dr. Loekmono Hadi dinilai memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi jika tidak disterilisasi. Oleh karena itu, pengosongan lahan di bawah kanopi menjadi harga mati demi menghindari potensi jatuhnya korban jiwa.
Terkait sorotan tajam mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sempat dipertanyakan legalitasnya oleh beberapa pihak, bupati memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan perizinan terus berjalan secara pararel tanpa menabrak regulasi hukum yang berlaku.
Dokumen Perizinan Dipastikan On The Track
Pihak manajemen rumah sakit daerah bersama dinas terkait saat ini sedang fokus menyelesaikan seluruh dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan undang-undang. Keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah dikantongi dinilai sudah cukup menjadi dasar legalitas awal pengerjaan fisik.
“Semua dokumen perizinan sedang dalam tahapan penyelesaian akhir oleh tim teknis. Kami pastikan semuanya berjalan on the track dan tidak ada aturan yang dilanggar karena koordinasi dengan dinas perizinan terjalin setiap hari,” tandas Sam’ani menepis keraguan publik.
Satu hal yang paling krusial dan menjadi angin segar bagi postur anggaran daerah adalah mengenai kepastian sumber pembiayaan megaproyek ini. Sam’ani mengonfirmasi bahwa pembangunan gedung baru ini murni menggunakan dana internal rumah sakit.
Batal Utang, Kondisi Keuangan BLUD Sangat Sehat
Pembangunan infrastruktur medis senilai Rp91,4 miliar tersebut dipastikan sepenuhnya didanai melalui skema pendanaan mandiri Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Alhasil, proyek besar ini dipastikan sama sekali tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus.
Menariknya, rencana pinjaman uang ke pihak ketiga atau perbankan yang sebelumnya sempat dibahas secara alot oleh manajemen rumah sakit akhirnya resmi dibatalkan. Keputusan pembatalan utang ini diambil setelah melalui audit internal yang mendalam terhadap kas keuangan rumah sakit.
Kondisi sisa lebih pembiayaan anggaran dan arus kas mandiri milik RSUD dr. Loekmono Hadi saat ini dinilai berada dalam posisi yang sangat sehat dan lebih dari cukup untuk membiayai seluruh tahapan konstruksi hingga rampung. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan rumah sakit pelat merah tersebut berjalan dengan sangat akuntabel.