KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus memanfaatkan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 sebagai titik awal memperkuat berbagai program pengelolaan lingkungan, terutama dalam penanganan persoalan sampah yang semakin kompleks.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang berlangsung di Balai Jagong Kudus, Sabtu (6/6/2026). Selain upacara peringatan, kegiatan juga diramaikan dengan pameran inovasi lingkungan yang menampilkan beragam program pengelolaan sampah, energi terbarukan, hingga produk hasil daur ulang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan persoalan sampah saat ini tidak bisa lagi ditangani hanya dengan mengandalkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama untuk mengurangi beban lingkungan.
“Yang paling penting adalah mengurangi penggunaan plastik dan sampah sekali pakai. Ini yang harus menjadi perhatian bersama karena persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan di hilir,” kata Eko.
Ia menjelaskan, kondisi TPA Tanjungrejo saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas. Jika tidak diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumbernya, daya tampung TPA dikhawatirkan akan segera habis.
“TPA kita sudah overload. Kalau dari hulu tidak kita mulai, semuanya langsung diangkut dan dibuang ke TPA, kapasitas TPA kita bisa habis dalam waktu tidak lebih dari dua tahun,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Kudus terus mendorong masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Langkah tersebut dinilai mampu menekan jumlah sampah yang masuk ke TPA sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi melalui kegiatan daur ulang.
Eko menilai kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan mulai meningkat. Hal itu terlihat dari banyaknya inovasi yang ditampilkan dalam pameran Hari Lingkungan Hidup, mulai dari bank sampah, pengolahan sampah organik dan pertanian ramah lingkungan, konservasi air.
“Nanti pemerintah daerah akan mengaktifkan kembali berbagai upaya pengelolaan sampah. Karena kalau semuanya masuk ke TPA pasti menjadi persoalan. Dan masalah ini tidak hanya terjadi di Kudus, hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetyo, memastikan seluruh tahapan tindak lanjut atas sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan TPA Tanjungrejo telah dilaksanakan sesuai target.
“Yang 30 hari sudah kami penuhi, kemudian yang 60 hari juga sudah kami penuhi. Seluruh dokumen tindak lanjut sudah kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Didik.
Menurutnya, berbagai pekerjaan fisik di kawasan TPA terus dilakukan, di antaranya penataan terasering timbunan sampah, penutupan area open dumping, perbaikan saluran pengelolaan lindi, hingga penataan gas metana agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
“Kami juga mulai menata gas metana dan mengumpulkannya dalam satu lokasi agar bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi untuk kebutuhan memasak,” ungkapnya.
Didik menambahkan, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu enam bulan untuk menyelesaikan berbagai pembenahan di TPA Tanjungrejo. Namun sebagian besar pekerjaan telah berhasil diselesaikan lebih cepat dan hasilnya telah dilaporkan kepada kementerian.
“Kami optimistis karena setiap hari penataan terus dilakukan. Pemerintah pusat juga memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus sesuai arahan yang diberikan,” ujarnya.
Selain pembenahan sistem pengelolaan sampah, Pemkab Kudus juga mulai mengkaji kebutuhan perluasan lahan TPA sebagai bagian dari strategi jangka panjang menghadapi peningkatan volume sampah di masa mendatang.
“Kalau melihat kondisi TPA yang lahannya semakin terbatas, memang perluasan menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan. Namun kebutuhan lahannya masih akan dikaji lebih lanjut,” pungkas Didik.