Kudus, 24 Juni 2026 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tpe Madya Cukai Kudus bersama Pemenntah Kabupaten Kudus dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penmdakan yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Kudus.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata smergi antara pemenntah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan peradaran Barang Kena Cuka ilegal. khususnya rokok Ilegal. yang masih menjadi tantangan dalam pengawasan dibidang cukai.
Barang yang dimusnahkan pada kesempatan ini merupakan hasil penmdakan Bea Cuka Kudus selama periode November tahun 2025 sampa dengan April 2028. serta barang yang berasal dan tibpan Kejaksaan Negeri Kudus dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bea Cukai Kudus. Nur Rusydi. menyampaikan Yatwa kegiatan pemusnahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan membenkan etek jera kepada pelaku pelanggaran sekaligus memastikan barang hasd penindakan bdak kembah beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai bersama Pemenntah Daerah dan Seluruh aparat penegak hukum dalam mekndung masyarakat serta mengamankan penenmaan negara. Melalui sinergi yang baik, kita terus berupaya menekan peredaran rokok Jegai yang odak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tdak sehat bag pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan," ujar Nur Rusydi.
Barang yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 8 972 588 batang rokok dan sebanyak 4 Wer minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang memikki berat kurang lebih hampa 15 Yon Sebagian besar yaitu sejumlah 8.655.392 batang hasil operasi penindakan oleh Bea Cukai Kudus dan sejumlah 317.176 batang hasil operasi bersama Bea Cukai Kudus dengan mekbatkan Satpol PP dan APH terkart dalam skema DBHCHT. Perkraan nila dari seturuh barang Wegai tersebut mencapai Rp13.36 miliar lebih dengan potensi kerugian negara yang berhasi diselamatkan lebih dari Rp8.862 mikar.
Barang yang dimusnahkan hari ini telah diangkut menggunakan 15 truk menuju lokasi pemusnahan di TPA Tanjungrejo untuk dihancurkan sehingga tidak lagi memiliki bentuk dan fungsi semula dengan melalui proses penghancuran dengan metode pencacahan/crushing.
Selanjutnya, hasil pencacahan tersebut dimanfaatkan sebagai bahan bakar altematif berupa ROF atau Refuse-Derived Fuel. Hal ini merupakan cara baru dalam menangani sampah organik maupun anorganik sebagai bagian dari upaya pemusnahan yang efektif yang memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Pemusnahan ini juga menjadi vm transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Selain itu, kegiatan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan pelanggaran di Yjdang cukai akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten Kudus, TNI, Polri, Kejaksaan, Instansi terkait, hingga masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Bea Cukai Kudus mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan produk hasii tembakau yang tidak memenuhi ketentuan. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan ini. Bea Cukai Kudus menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, sinergis, dan berintegritas demi mewujudkan sistem cukai yang adil, efektif, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.