KUDUS, Aroma tak sedap menerpa proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat di Kabupaten Kudus. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) secara terbuka menyoroti adanya sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari sengketa sosial warga terdampak hingga indikasi ketidakwajaran dalam proses lelang proyek bernilai puluhan miliar tersebut.
Ketua ARPI yang berkedudukan di Semarang, Dani Eko Wiyono, turun langsung memaparkan sejumlah temuan krusial ini dalam sebuah konferensi pers di Kudus. Ia menilai dinamika yang terjadi pada proyek gedung berlantai enam ini memerlukan perhatian serius dari publik maupun instansi berwenang.
Persoalan pertama yang dibongkar ARPI terkait dengan masalah sosial sewa-menyewa lahan milik PT KAI di sekitar lokasi proyek yang melibatkan 40 warga. Dani mengungkapkan adanya ketimpangan penanganan, di mana sebagian pihak sudah mendapatkan penyelesaian, sementara sejumlah warga lainnya justru masih terlunta-lunta tanpa kejelasan.
"Kami melihat ada ketimpangan yang perlu dicermati. Persoalan sosial seperti ini seharusnya diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di masa mendatang," tegas Dani Eko Wiyono di hadapan para pewarta media.
Bukan hanya masalah sosial, ARPI juga menguliti proses lelang proyek Gedung Kudus Sehat yang dinilai menyimpan tanda tanya besar. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 99 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta lelang, namun hanya 18 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran resmi.
Dari belasan dokumen tersebut, nilai penawaran yang masuk berada di kisaran Rp84 miliar hingga Rp99 miliar. ARPI pun mempertanyakan dasar pertimbangan panitia pengadaan yang justru menetapkan perusahaan dengan nilai penawaran sekitar Rp91,4 miliar sebagai pemenang tender.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah apa dasar pertimbangan yang digunakan sehingga penawaran tersebut ditetapkan sebagai pemenang. Kami berharap proses ini dapat dijelaskan secara terbuka," ujar Dani mempertanyakan transparansi proyek.
Meski tidak ingin gegabah menuduh adanya pelanggaran hukum, Dani menegaskan bahwa teka-teki ini harus segera ditelusuri oleh lembaga yang berwenang. Langkah ini dinilai penting agar polemik di tengah masyarakat Kudus tidak terus menggelinding menjadi bola liar.
"Kami meminta Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK untuk melakukan penelaahan sesuai kewenangannya. Tujuannya agar semuanya terang dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh," lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, ARPI kini tengah mematangkan berkas laporan resmi. Dalam waktu dekat, data dan informasi yang telah dikumpulkan akan segera dilayangkan ke berbagai tingkatan aparat penegak hukum, mulai dari Kejari Kudus, Polres Kudus, Kejati Jateng, Polda Jateng, hingga Mabes Polri dan KPK di Jakarta.
Selain urusan anggaran, dampak lingkungan dan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari operasional fasilitas kesehatan ini juga tak luput dari sorotan ARPI. Mereka mendesak agar hak-hak masyarakat sekitar yang mengeluhkan kondisi proyek tidak diabaikan begitu saja oleh pihak pelaksana.
Tensi pengawasan kian memanas setelah Dani mengaku menerima informasi mengenai isu miring lainnya. Muncul dugaan adanya hubungan kekerabatan antara salah satu pihak pengawas proyek dengan kerabat pejabat daerah di Kudus, yang menurutnya memerlukan verifikasi dan klarifikasi terbuka agar tidak menjadi spekulasi liar.
Di sisi lain, ARPI juga menyatakan keraguan mereka terhadap target waktu pengerjaan gedung yang dirancang setinggi enam lantai tersebut. Dengan skala proyek yang begitu besar, durasi pekerjaan yang terlalu mepet dikhawatirkan dapat mengorbankan kualitas fisik bangunan.
"Harapan kami sederhana; proyek ini berjalan transparan, kualitas bangunannya terjaga, persoalan sosial masyarakat terselesaikan, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," pungkas Dani menutup keterangannya.