Sembunyikan Emas Rp62 Juta di Sawah, Perampok Lansia di Kudus Diringkus Kurang dari 9 Jam!

28 Mei 2026


KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Jati, Kudus.


Peristiwa memilukan ini menimpa MNZ, seorang nenek berusia 73 tahun yang tercatat sebagai warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. Korban diserang secara brutal saat tengah terlelap di kamar rumahnya.


Aksi keji tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi malam yang sepi untuk menyelinap masuk ke dalam rumah korban yang tinggal seorang diri tersebut.


Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pelaku bersenjatakan obeng berinisial HAN (25), yang juga merupakan warga Kecamatan Jati, Kudus. Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah korban.


“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang dirusak. Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban,” kata AKBP Heru saat memberikan keterangan, Kamis (28/5/2026).


Dalam melancarkan aksi bejatnya, pemuda berusia 25 tahun tersebut tega menindih tubuh ringkih korban. Pelaku kemudian melayangkan pukulan bertubi-tubi ke arah wajah hingga korban mengalami luka lebam yang cukup parah.


Setelah korban tidak berdaya, pelaku dengan leluasa melucuti sejumlah perhiasan yang melekat di tubuh korban. Perhiasan yang digondol meliputi satu utas kalung emas, dua gelang emas, serta dua buah cincin emas.


Tidak sampai di situ, sebelum melarikan diri membawa harta jarahannya, pelaku juga sempat melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban agar tidak berteriak meminta pertolongan warga sekitar.


Begitu pelaku kabur, dengan sisa tenaga yang ada, korban langsung menghubungi anaknya untuk meminta bantuan. Pihak keluarga yang tiba di lokasi mendapati jendela rumah sudah rusak dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.


Akibat insiden perampokan ini, korban tidak hanya mengalami trauma fisik dan psikis yang mendalam, tetapi juga menderita kerugian materiil berupa kehilangan perhiasan emas yang ditaksir mencapai nilai Rp62 juta.


Mendapat laporan darurat tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi mata.


Kerja keras polisi membuahkan hasil setelah menemukan sebuah obeng yang tertinggal di sekitar lokasi. Berbekal alat bukti tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya dalam waktu kurang dari 9 jam setelah kejadian.


Guna mengelabui petugas, pelaku ternyata sempat menyembunyikan perhiasan emas hasil rampokannya di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan. Namun, tempat persembunyian itu berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian.


Daftar Barang Bukti yang Diamankan:

  • 2 cincin emas, 2 gelang emas, dan 1 kalung emas (senilai Rp62 juta)

  • 1 buah obeng (alat pencongkel)

  • Helm putih, jaket hitam, sandal, dan tas penyimpanan milik pelaku

  • 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana aksi

Saat ini, tersangka HAN telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakan sadisnya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang berat.


Menyikapi kejadian ini, Kapolres Kudus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat keamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan malam hari.


“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kembali keamanan rumah, mengaktifkan siskamling, dan segera melapor ke polsek terdekat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKBP Heru.