Sebut Pembongkaran Kanopi Pasar Bitingan Sesuai Aturan, Bupati Kudus Heran Ada Klaim ‘Offside’

22 Mei 2026


KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, angkat bicara dan mengaku heran terkait polemik pembongkaran kanopi di area timur Pasar Bitingan. Respon keras ini muncul setelah adanya tudingan dari pihak yang mengatasnamakan ketua paguyuban pedagang setempat, yang menyebut bahwa tindakan pembongkaran aset tersebut sebagai langkah yang “offside” atau menyalahi aturan.


Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sam’ani saat memberikan keterangan kepada awak media di Kudus, baru-baru ini. Didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono, orang nomor satu di Kudus itu menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah sudah didasarkan pada regulasi yang berlaku.


Bupati Sam’ani menjelaskan bahwa lokasi berdirinya kanopi tersebut secara sah merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan, penataan, hingga pembongkaran di atas lahan tersebut sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan absolut dari pemerintah daerah demi kepentingan publik yang lebih luas.


"Kami justru heran mengapa ada klaim seolah-olah pemerintah melangkahi aturan. Ini adalah aset daerah, dan pemanfaatannya jelas menjadi kewenangan Pemkab Kudus," ujar Sam’ani dengan nada tegas, mengklarifikasi kesalahpahaman yang beredar di masyarakat dan kalangan pedagang.



Langkah pembongkaran ini terpaksa dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan ulang kawasan Pasar Bitingan agar lebih rapi, aman, dan tertib. Pemkab Kudus menilai keberadaan kanopi di area timur tersebut sudah tidak sesuai dengan fungsi peruntukan lahan dan justru menghambat rencana optimalisasi fasilitas pasar tradisional tersebut.


Proses penertiban sendiri berjalan di bawah pengawasan ketat dinas terkait dan aparat penegak perda. Pemkab Kudus memastikan bahwa sebelum pembongkaran dieksekusi, pihak dinas sudah melakukan kajian internal serta koordinasi administratif guna memastikan tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam pengelolaan aset daerah ini.


Melalui momentum ini, Bupati Sam’ani Intakoris mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pedagang agar tidak mudah terprovokasi oleh klaim-klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Pemerintah daerah menyatakan tetap membuka ruang dialog, namun menegaskan tidak akan berkompromi terhadap pengamanan dan penataan aset negara.