Lari Kocar-kacir! Pelaku Sabung Ayam di Bae Kudus Kabur Saat Disergap Polisi.

31 Mei 2026


KUDUS, Aksi sigap kepolisian dalam menanggapi aduan masyarakat kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Polsek Bae berhasil membubarkan aktivitas yang diduga kuat sebagai arena sabung ayam di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada Minggu (31/5/2026).

Operasi penertiban ini bermula dari adanya laporan warga melalui layanan *Call Center* 110. Masyarakat merasa resah dengan keberadaan aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bae, Iptu Madiyono, segera memerintahkan personelnya untuk terjun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti laporan tersebut. Respons cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.

"Petugas segera melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga sabung ayam di wilayah Desa Panjang," ungkap Iptu Madiyono saat memberikan keterangan pers, Minggu (31/5/2026).
Setibanya di lokasi yang berdekatan dengan kawasan Perumahan Panjang, situasi sempat tegang. Petugas mendapati sejumlah orang sedang berkumpul dan melakukan uji coba atau menjajal ketangkasan ayam jenis Bangkok.

Namun, kedatangan petugas kepolisian yang tiba-tiba membuat para pelaku panik. Menyadari kehadiran aparat, mereka seketika membubarkan diri dan melarikan diri ke area persawahan di sekitar lokasi untuk menghindari penangkapan.

Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan di tempat, kepolisian tetap melakukan tindakan tegas. Petugas segera membongkar fasilitas arena yang disiapkan untuk kegiatan aduan ayam tersebut agar tidak bisa digunakan kembali.

"Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan barang bukti berupa uang. Orang-orang yang berada di lokasi sudah lebih dahulu melarikan diri saat petugas datang," jelas Iptu Madiyono mengenai kronologi penggerebekan.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang tertinggal. Selain membongkar arena, petugas menyita 10 ekor ayam aduan dan 14 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga milik para pelaku.

Seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Mapolsek Bae. Pihak kepolisian akan melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan yang ditinggalkan tersebut untuk mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut terkait pemiliknya.

Iptu Madiyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk perjudian sabung ayam yang meresahkan.

Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Desa Panjang yang telah proaktif melaporkan kejadian tersebut. Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya kembali.

Menutup keterangannya, Iptu Madiyono mengimbau seluruh warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak berwajib guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kudus.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.