Imbas Asistensi KPK, Siti Subiati Resmi Ditunjuk Jadi Pj Sekda Pati

22 Mei 2026


PATI,  Pemerintah Kabupaten Pati resmi menunjuk Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Pelantikan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/5), setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.

Penunjukan tersebut menjadi sorotan karena disebut sebagai tindak lanjut hasil asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Pati. 

KPK menilai jabatan Inspektur Daerah harus dijalankan secara independen dan tidak dirangkap dengan posisi strategis lain di pemerintahan.

“Masalah Sekda ini sebenarnya berawal dari asistensi waktu KPK kemarin. KPK melihat Inspektorat harus melaksanakan pekerjaannya secara independen, jadi tidak boleh merangkap di instansi yang lain,” ujar Chandra usai pelantikan.

Sebelumnya, posisi Pj Sekda dirangkap oleh Inspektur Daerah, Teguh Widyatmoko. Namun, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest dalam fungsi pengawasan pemerintahan.

Karena itu, Pemkab Pati akhirnya menunjuk Siti Subiati yang dinilai memiliki pengalaman birokrasi panjang di berbagai bidang pemerintahan. 

Perempuan yang akrab disapa Atik, saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM.

Sebelumnya, ia juga pernah mnenjabat sebagai Asisten Sekda, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Pati.

“Kami angkat Bu Atik karena beliau sudah pernah di bagian hukum, di pemerintahan, dan juga lama di asisten. Jadi saya kira pengalaman beliau dalam tata kelola pemerintahan sudah cukup banyak,” kata Chandra.

Pelantikan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. 

Masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

Chandra berujar, pengangkatan Pj Sekda baru juga berkaitan dengan berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya pada 6 Juni 2026. 

Pemkab Pati kemudian segera menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar posisi tersebut segera diisi.

“Sudah ada surat dari Pak Gubernur, sehingga kami segera melantik Pj Sekda yang baru supaya Inspektorat bisa lebih independen menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Terkait pengisian Sekda definitif, Chandra mengaku prosesnya masih menunggu tahapan lebih lanjut. 

Saat ini, kata dia, pemerintah daerah masih fokus menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah pemerintahan dan penataan birokrasi di Kabupaten Pati.

“PR kita masih banyak sekali, mulai produk hukum sampai tata kelola pemerintahan. Saya yakin Bu Atik bisa melaksanakan pekerjaan ini dengan baik,” imbuhnya