Pemkab Kudus Lelang 7 Paket Aset Silahkan Simak dan Ikuti Lelangnya

02 April 2026


KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus melalui BPPKAD menggelar lelang barang milik daerah tahun 2026 secara daring melalui situs lelang.go.id. Lelang ini difasilitasi KPKNL Semarang dengan sistem open bidding tanpa kehadiran peserta.

Berdasarkan pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Nomor 000.2.4/1149/2026, lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026. Penawaran dibuka sejak tayang di aplikasi hingga batas akhir pukul 10.00 WIB, dengan penetapan pemenang dilakukan setelah penutupan.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengatakan lelang ini merupakan bagian dari upaya penataan sekaligus optimalisasi aset daerah agar lebih produktif.

“Lelang ini kami lakukan untuk menata dan mengoptimalkan aset milik daerah agar lebih produktif serta memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga dapat diikuti masyarakat luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti lelang secara resmi melalui aplikasi lelang. Prosesnya transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh siapa saja,” tambahnya.

Dalam lelang tersebut, Pemkab Kudus menawarkan tujuh paket (lot) aset yang sebagian besar dalam kondisi rusak berat, mulai dari kendaraan roda dua, mobil, hingga alat berat.

Lot 1 berisi 11 unit sepeda motor berbagai merek seperti Yamaha, Honda, dan Suzuki, dengan harga limit Rp8.415.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.
Lot 2 terdiri dari 12 unit sepeda motor, didominasi Honda keluaran 2010–2012, dengan harga limit Rp9.900.000 dan jaminan Rp9.000.000.
Lot 3 berupa satu unit Honda Accord tahun 2015 dengan harga limit Rp186.900.000 dan jaminan Rp90.000.000.
Lot 4 berupa Toyota Camry dengan harga limit Rp108.750.000 dan jaminan Rp50.000.000.
Lot 5 berupa Toyota Corolla Altis dengan harga limit Rp124.400.000 dan jaminan Rp60.000.000.
Lot 6 berupa Nissan X-Trail dengan harga limit Rp82.425.000 dan jaminan Rp40.000.000.
Lot 7 merupakan paket gabungan yang mencakup kendaraan roda tiga, buldoser, serta scrap mesin pengolah sampah di TPA Tanjungrejo, dengan harga limit Rp9.164.000 dan jaminan Rp9.000.000.


Untuk mengikuti lelang, peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id serta menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah penetapan.

Pemkab Kudus juga memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung objek lelang pada 1–2 April 2026 pukul 09.00–11.00 WIB di lokasi masing-masing aset.


Adapun pengambilan barang oleh pemenang dibatasi hingga 17 April 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, segala risiko atas barang tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Melalui lelang ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, efisien, serta mampu memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.  ( RW)