Kudus — Pemerintah Kabupaten Kudus melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang akan melaksanakan kegiatan lelang non eksekusi wajib atas Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring (open bidding) melalui aplikasi lelang pada laman resmi lelang.go.id, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses penawaran tanpa kehadiran fisik di lokasi lelang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kudus dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Objek lelang terdiri atas tujuh paket (lot), meliputi puluhan unit sepeda motor dinas, kendaraan roda tiga operasional, alat berat, serta beberapa kendaraan roda empat berupa mobil dinas dengan kondisi rusak berat. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan lelang dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 7 April 2026
Media Lelang : Website lelang.go.id
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Sebelum pelaksanaan lelang, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan objek lelang secara langsung pada tanggal 1 dan 2 April 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Melalui pelaksanaan lelang ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berharap optimalisasi pemanfaatan dan penghapusan aset daerah dapat berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mekanisme lelang resmi pemerintah secara terbuka dan kompetitif.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui BPPKAD Kabupaten Kudus di Jl. Simpang Tujuh No. 1 Kudus.