Dinas Kesehatan (Dinkes) Kudus mengingatkan agar makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikonsumsi sesegera mungkin, dengan batas waktu maksimal empat jam setelah diterima dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Imbauan ini disampaikan untuk meminimalkan risiko kesehatan akibat makanan yang terlalu lama didiamkan sebelum dikonsumsi.
Kepala Dinkes Kudus, dr Abdul Hakam, menjelaskan bahwa makanan yang tidak segera disantap berpotensi menjadi media pertumbuhan bakteri. Menurutnya, batas waktu empat jam merupakan standar yang masih aman, baik untuk makanan MBG maupun makanan pada umumnya.
“Jika melewati waktu tersebut, terutama dalam kondisi tertentu, risiko kontaminasi mikroorganisme akan meningkat,” sebut Hakam.
Ia menambahkan, sebagian besar makanan yang disajikan memiliki tekstur lembap. Kondisi ini sangat mendukung perkembangan kuman dan bakteri, terutama jika makanan dibiarkan pada suhu ruang.
Selain itu, jenis makanan tertentu seperti yang bersifat asam juga lebih rentan mempercepat pertumbuhan bakteri. Hal ini dapat berdampak pada kesehatan jika makanan tersebut tetap dikonsumsi.
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan bahwa susu memiliki batas konsumsi yang lebih singkat, yakni sekitar dua jam setelah disajikan.
“Jika melewati waktu tersebut, kualitas susu dapat menurun dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan akibat pertumbuhan bakteri,” katanya.
Oleh karena itu, Dinkes Kudus mengimbau seluruh penerima manfaat MBG untuk memperhatikan waktu konsumsi makanan yang diterima. Selain itu, pihak SPPG juga diharapkan aktif memberikan edukasi kepada siswa maupun masyarakat penerima manfaat terkait pentingnya menjaga keamanan pangan.
Dengan adanya sosialisasi dan kesadaran bersama, diharapkan tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan setelah mengonsumsi MBG. Program ini pun diharapkan dapat berjalan optimal sesuai tujuan awal, yakni meningkatkan asupan gizi masyarakat tanpa menimbulkan risiko kesehatan.