Polsek Kudus Kota Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 12 Jam

17 November 2025

Pelaku curanmor di wilayah Kudus Kota, berinisial AAS (39), residivis asal Tasikmalaya 

KUDUS - Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah laporan dibuat.


Pelaku diidentifikasi sebagai AAS (39), residivis asal Tasikmalaya.


Ia diringkus kepolisian pada Minggu, 16 November 2025. Penangkapan ini dilakukan lewat operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang di back-up Satreskrim Polres Kudus, sehingga proses pengungkapan berlangsung cepat dan terkoordinasi. 


Awalnya, seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya yang diparkir di gang depan rumah


Motor yang dikunci stang itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (16/11/2025) dini hari. Korban baru sadar kendaraannya raib saat bersiap berangkat kerja.


Pada pukul 09.30 WIB, korban melapor ke Polsek Kudus Kota. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan. 


Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.


Dari rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pria yang diduga sebagai pelaku, diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.


Tak butuh waktu lama, pengejaran langsung dilakukan. Dalam hitungan jam, di hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku AAS. Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor milik korban di kamar kost.


Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa AAS merupakan residivis spesialis Curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya. 


Kepada petugas, AAS mengaku baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan. Namun dalam waktu singkat itu pula, ia telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.


Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat.


AAS menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.


Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Wergu Wetan sebelum akhirnya ditangkap. 


Aksi pertama ia lakukan pada 29 Oktober 2025, dengan menyasar Yamaha Yupiter yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta.


Kemudian pada 9 November 2025 ia kembali beraksi dan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning yang dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta.


Aksi terakhir terjadi pada 16 November 2025, saat pelaku menggasak Honda Supra X 125. Motor ini belum sempat dijual dan masih berada di tangan pelaku ketika akhirnya ditangkap polisi.


Polisi menyita sejumlah barang bukti yang kini diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk penyelidikan. Antara lain 1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi. 


Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.


Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melaui Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyampaikan apresiasi terhadap anggotanya serta Satreskrim Polres Kudus yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.  


“Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam,” ujar AKP Subkhan, Senin (17/11).


Kapolsek juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan. Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” kata AKP Subkhan.