Banner Milik Benny yang Bersengketa dengan Hotel Desato Disita Polda Jateng

Proses penyitaan banner milik Benny Gunawan Ongkowijoyo pada Rabu (29/10)

KUDUS - Sejumlah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mendatangi rumah Benny Gunawan Ongkowijoyo di Jalan Pemuda Kudus, Rabu (29/10/2025).

Kedatangan mereka ini untuk menyita banner berisi protes Benny terhadap Hotel Desato yang berbatasan langsung dengan tembok rumahnya.

Banner itu akan digunakan sebagai barang bukti laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan pihak Hotel Sato sejak Mei 2025 lalu.

Diketahui, banner tersebur berisi pernyataan Benny yang menuntut kejelasan status hukum hotel tersebut, yang kemudian menjadi dasar laporan pencemaran nama baik oleh pihak manajemen hotel.

Banner itu juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dia anggap tidak bertindak atas keberadaan bangunan hotel, serta memuat imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Proses penyitaan disaksikan langsung oleh kedua belah pihak, Kapolsek Kota Kudus AKP Subkhan, serta sejumlah anggota Polda Jateng. 

Meski sempat menyita perhatian warga sekitar, kegiatan tetap berlangsung tertib hingga banner berhasil diamankan petugas.

Kapolsek Kota AKP Subkhan menyatakan pihaknya hanya melakukan pendamlingan.

Pasalnya penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan oleh Polda Jateng.

“Kami hanya mendampingi, karena yang menangani dari Polda,” ujar AKP Subkhan.

Banner tersebut disita sebagai barang bukti dalam penyidikan laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Di lain pihak, Benny selaku pemilik rumah yang bersengketa dengan pihak hotel, mengaku tidak mempermasalahkan penyitaan tersebut. 

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan jika diminta oleh penyidik.

“Tidak apa-apa diambil untuk barang bukti, tetapi saya minta diberitahu terkait hasilnya setelah proses penyidikan nanti,” ujar Benny.

Benny menambahkan, dirinya tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, bahwa izin operasional Hotel Sato telah dicabut sejak 2023. 

Ia juga menolak jalan damai selama pihak hotel belum memenuhi tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam gugatan perdatanya.

“Damai itu artinya Sato harus memberikan ganti rugi yang sudah dihitung, sekitar Rp 2 miliar lebih, angka tersebut sebagai bentuk ganti rugi material dalam hitungan yang dilakukan sekitar 5 tahun yang lalu. Tetapi dari sana hanya menawarkan Rp 300 juta,” terangnya.

Upaya mediasi juga sempat difasilitas oleh Polda Jateng, namun sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.

“Karena pihak hotel belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah secara adil,” tandasnya

Belum ada Komentar untuk "Banner Milik Benny yang Bersengketa dengan Hotel Desato Disita Polda Jateng"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel