KUDUS, kudusterkini.com - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kudus, Sulistyo Utomo, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Dukungan ini diberikan terkait instruksi pengusutan tuntas dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon kepala negara, demi memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.
Dalam pandangannya, Sulistyo menilai bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur resmi merupakan ancaman serius. Pelanggaran semacam ini tidak hanya mencederai privasi dan aturan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta memicu guncangan politik yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, setiap pihak yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sulistyo menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut hingga tuntas.
”Kami sangat mendukung langkah Presiden Pak Prabowo dalam menegakkan segala aturan. Yang memang melanggar harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, supaya kejadian seperti itu tidak berulang,” kata Sulistyo dalam keterangannya, menegaskan pentingnya efek jera bagi para pelaku pelanggaran prosedur.
Ia sangat berharap agar kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi insiden yang terakhir kalinya terjadi di Indonesia. Menurutnya, penegakan aturan yang tegas dan konsisten adalah kunci utama agar polegikan serupa tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi keutuhan bangsa.
”Suatu langkah penyadapan yang di luar aturan protap itu bisa menimbulkan ketidakstabilan dan goncangan politik. Harapan kami kejadian itu cukup sekali dan terakhir, dan apa pun itu memang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya dengan nada prihatin namun tegas.
Meski isu ini sedang menjadi sorotan publik luas, Sulistyo mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada instruksi khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra kepada jajaran pengurus di tingkat daerah untuk merespons kasus tersebut secara berlebihan.
Ia menyebutkan bahwa seluruh kader dan pengurus Gerindra di tingkat daerah tetap menjalankan aktivitas organisasi dan pelayanan publik seperti biasa. Fokus utama para kader saat ini adalah bekerja sesuai koridor aturan serta mengawal program-program pemerintahan Presiden Prabowo yang dinilai pro-rakyat.
”Enggak ada instruksi khusus. Jadi kita di bawah tetap bekerja dengan baik, sesuai aturan yang ada, mendukung program-program Presiden yang memang sangat pro rakyat,” jelas Sulistyo meredam potensi spekulasi politik di tingkat akar rumput.
Terkait proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Sulistyo menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada institusi berwenang, khususnya Mabes Polri. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang yang luas bagi aparat penegak hukum dalam bekerja secara profesional.
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan ditemukan adanya pihak-pihak yang terbukti bersalah, maka pihak tersebut wajib menerima konsekuensi hukum tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa hukum di Indonesia berlaku secara adil bagi siapa saja.
”Pak Presiden sudah mengambil langkah dengan meminta Kapolri menjalankan proses hukum sesuai aturan yang ada. Jadi biarkan itu berproses dan dipertanggungjawabkan. Kalau memang salah, ya harus ditindak,” ungkapnya meyakinkan publik.
Lebih lanjut, Sulistyo berharap agar penanganan perkara hukum ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mengimbau kepada seluruh kader Gerindra di daerah agar senantiasa menjaga kondusivitas wilayah masing-masing dan tidak mudah terprovokasi oleh dinamika politik yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dukungan dari DPC Gerindra Kudus ini mencerminkan soliditas partai pendukung pemerintah dalam mengawal marwah kepemimpinan nasional. Stabilitas keamanan dan kepatuhan terhadap prosedur hukum dipandang sebagai fondasi utama dalam menjaga kelangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Kasus ini sendiri berawal dari langkah hukum yang progresif dari institusi kepolisian untuk membersihkan segala bentuk pelanggaran di internal maupun eksternal. Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam melindungi kerahasiaan negara dari ancaman kejahatan siber maupun spionase ilegal.
Sebagai informasi penting yang mendasari peristiwa ini, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) secara resmi mengumumkan penetapan tiga personel Polri sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam perkara penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Berdasarkan keterangan dari tim penyidik kepolisian, aksi tercela penyadapan ilegal tersebut terbukti menyasar nomor telepon pribadi Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya. Saat ini, seluruh rangkaian perkara tersebut masih terus dikembangkan dalam proses penyidikan hukum yang ketat.
Dengan terbongkarnya kasus ini oleh Bareskrim Polri, diharapkan sistem keamanan komunikasi para pejabat negara semakin diperketat. Ke depan, penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik serta memastikan tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan keamanan nasional demi kepentingan tertentu.