Kudus Masuk 5 Besar Terbaik se-Jawa Tengah dalam Pencegahan Korupsi, Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Integritas Sejak Perencanaan

Selasa, November 03, 2026



KUDUS, kudusterkini.com  — Pemerintah Kabupaten Kudus kembali membuktikan komitmen kuatnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan laporan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCSP) Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Tengah Tahun 2025, Kabupaten Kudus sukses mengamankan peringkat kelima tertinggi dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan perolehan nilai gemilang sebesar 93,44.

Capaian prestisius tersebut menempatkan Kabupaten Kudus dengan predikat "TerJAGA" pada zona hijau. Prestasi ini sekaligus merefleksikan keseriusan jajaran pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi, dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran secara konsisten.

Komitmen tersebut selaras dengan pesan utama yang digaungkan dalam forum Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2026. Acara strategis ini mengangkat tema besar “Deteksi Dini dan Early Warning System Pencegahan Korupsi Terintegrasi” yang diselenggarakan di Gradhika Bhakti Praja, Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (3/11/2026).

Kegiatan penting tingkat regional ini dihadiri secara langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris bersama jajaran kepala daerah dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Tengah. Forum ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan pencegahan penyelewengan.

Selain itu, pertemuan tersebut juga dirancang untuk membangun sinergi lintas sektoral yang solid. Kolaborasi erat ini melibatkan kepala daerah, inspektorat, seluruh perangkat daerah, hingga aparat penegak hukum guna mengawal jalannya roda pemerintahan yang bersih dari praktik-praktik rasuah.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang memimpin jalannya acara memberikan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah dan jajaran pengawas yang hadir. Dalam pidatonya, ia menekankan bahwa integritas pribadi merupakan benteng utama yang tidak bisa ditawar dalam upaya mencegah segala bentuk tindakan korupsi.

Menurut Gubernur Ahmad Luthfi, keberadaan APIP tidak boleh sekadar menjadi pelengkap birokrasi, melainkan harus hadir sejak awal proses pemerintahan berjalan. Ia secara khusus meminta agar pengawasan diperketat mulai dari tahap perencanaan yang kerap kali menjadi titik awal munculnya potensi penyimpangan anggaran.

“Karakter dan integritas adalah benteng diri kita dari tindakan korupsi. Kami minta APIP melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, karena potensi penyimpangan bisa muncul dari sana. APIP adalah benteng yang harus berani mengingatkan bupati dan wali kota apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Peran APIP adalah melakukan pencegahan, bukan menunggu persoalan terjadi,” tegas Gubernur Ahmad Luthfi di hadapan para peserta.

Menanggapi arahan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan bahwa penguatan pengawasan internal adalah kunci utama dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus diinstruksikan agar senantiasa menjalankan program dan pengelolaan anggaran secara patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Bupati Sam’ani juga menekankan pentingnya keterbukaan serta pertanggungjawaban yang transparan dalam setiap tahapan kegiatan pemerintahan. Prinsip akuntabilitas ini harus dipegang teguh oleh setiap aparatur negara demi menjaga kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi pemerintah daerah.

“Pencegahan korupsi harus dimulai dari komitmen dan integritas masing-masing aparatur. Kami terus mendorong Inspektorat Daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah. Jangan sampai ada celah penyimpangan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran,” ujar Bupati Sam’ani dengan penuh penekanan.

Langkah preventif ini turut diperkuat oleh kehadiran Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Turmudi. Dalam pemaparannya sebagai narasumber, ia mengingatkan bahwa persoalan administratif yang tampak sepele sering kali berubah menjadi pintu masuk terjadinya korupsi apabila tidak dikelola serta diawasi secara cermat.

Oleh karena itu, Imam Turmudi menekankan perlunya identifikasi titik rawan secara berkala, peningkatan integritas personal, serta penguatan kapasitas APIP secara berkelanjutan di setiap instansi pemerintahan daerah.

“Administratif adalah pintu masuk korupsi apabila celah-celah penyimpangan tidak dikenali dan dicegah sejak awal. Kunci pencegahan yang efektif adalah kemampuan mengidentifikasi titik rawan korupsi di setiap lini birokrasi, yang harus dibarengi peningkatan integritas. Penguatan APIP juga mutlak agar Inspektorat mampu menjalankan fungsi Early Warning System,” jelas Imam di hadapan para pejabat daerah.


Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono dalam laporan penutupnya mengajak seluruh jajaran Inspektorat kabupaten/kota untuk terus melakukan transformasi pengawasan. Pemanfaatan teknologi digital serta sistem supervisi yang lebih responsif dinilai sangat penting untuk mendongkrak efektivitas pengawasan sekaligus mempersempit ruang gerak penyimpangan.

“Pengawasan perlu terus bertransformasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tata kelola pemerintahan yang dinamis. Kami mendorong seluruh Inspektorat kabupaten/kota untuk mengoptimalkan supervisi berbasis digital serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan,” ungkap Endro.

Melalui raihan prestasi membanggakan di posisi kelima se-Jawa Tengah ini, Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk tidak berpuas diri. Pemkab Kudus bertekad untuk terus mendongkrak kualitas tata kelola administrasi pemerintahan secara menyeluruh.

Penguatan fungsi Inspektorat Daerah sebagai APIP yang independen dan profesional akan terus digalakkan. Hal ini dibarengi dengan penguatan pengawasan yang terintegrasi, peningkatan integritas aparatur sipil negara, serta kolaborasi aktif lintas sektor yang berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah strategis tersebut, upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Kudus diharapkan semakin kokoh dan berakar kuat. Pada akhirnya, seluruh ikhtiar ini bermuara pada satu tujuan besar, yakni mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, transparan, dan sangat akuntabel bagi kesejahteraan masyarakat.