Ditolak Minta Rokok Berujung Pembacokan di Kudus, Polisi Bekuk 6 Pelaku dalam 9 Jam

Senin, November 02, 2026



KUDUS, kudusterkini.com — Jajaran Polsek Jati bekerja sama dengan Satreskrim Polres Kudus bertindak cepat mengusut tuntas kasus kekerasan jalanan yang meresahkan warga. Aksi pengeroyokan disertai pembacokan sengit di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 2, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Kerja keras tim pemburu berbuah manis. Hanya dalam rentang waktu kurang dari sembilan jam sejak peristiwa tersebut dilaporkan, enam orang terduga pelaku berhasil dibekuk petugas di lokasi berbeda.

Kendati enam orang sudah mendekam di balik jeruji besi, pihak kepolisian menegaskan bahwa perburuan belum usai. Dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kantongi kini resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu ketat.

Peristiwa mencekam itu sendiri terjadi pada Minggu (1/11/2026) dini hari, kira-kira pukul 02.30 WIB. Suasana jalanan yang relatif sepi berubah menjadi ajang aksi brutal sekelompok pemuda tanpa alasan yang masuk akal.

Korban kekerasan berinisial R (18), pemuda asal Kabupaten Blora yang saat ini berdomisili di Kecamatan Bae, Kudus. Saat kejadian, korban tengah melintas di lokasi menggunakan sepeda motor berboncengan bersama seorang temannya.

Mewakili Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Kapolsek Jati AKP Subkhan menerangkan kronologi rinci bagaimana peristiwa tragis itu terjadi. Rombongan pelaku disinyalir memang sudah mengincar sasaran secara acak di sepanjang jalan.

Ketika korban melintas dengan tenang, tiba-tiba rombongan pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang mengendarai lima sepeda motor langsung melakukan aksi pengepungan dan memepet kendaraan korban dari samping.

Tanpa rasa ragu, salah satu pelaku dari kelompok tersebut secara agresif menghentikan laju kendaraan korban hanya untuk meminta sebatang rokok.

Nahas bagi korban, rokok yang dibawanya saat itu sudah benar-benar habis. Korban pun memberikan penjelasan secara baik-baik bahwa ia tidak bisa memenuhi permintaan kelompok bermotor tersebut.

Sayangnya, jawaban jujur dari korban justru direspon dingin dan emosional. Pelaku yang diduga tidak terima dengan penolakan tersebut langsung melayangkan pukulan mentah ke arah korban tanpa berpikir panjang.

Aksi kekerasan semakin menjadi-jadi ketika salah satu kendaraan rombongan pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya dari arah belakang ke kendaraan korban. Benturan keras tersebut seketika menghempaskan korban dan temannya ke aspal jalan.

"Setelah korban terjatuh dan tak berdaya, para pelaku secara bersama-sama langsung melakukan pemukulan secara brutal. Bahkan, salah satu pelaku nekat mengayunkan senjata tajam jenis parang atau gobang untuk membacok korban," ungkap AKP Subkhan, Senin (2/11/2026).

Tidak berhenti pada penganiayaan fisik, kelompok tersebut juga berupaya menguasai barang milik korban. Para pelaku sempat berupaya membawa lari sepeda motor yang tergeletak di jalanan.

Namun, niat membegal motor tersebut gagal total. Teman korban yang sigap berhasil mencabut dan mengamankan kunci kontak kendaraan sebelum para pelaku sempat menyalakannya.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban R mengalami luka robek cukup parah pada pergelangan tangan kanan. Korban langsung dilarikan ke RSI Aisyiyah Kudus untuk mendapatkan perawatan medis darurat dan intensif.

Penyelidikan polisi bermula dari koordinasi cepat. Berbekal informasi awal dari pihak rumah sakit mengenai adanya pasien korban penganiayaan senjata tajam, petugas Polsek Jati langsung meluncur ke lokasi perawatan untuk mengumpulkan keterangan awal.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi kunci, serta bukti-bukti petunjuk di lapangan, tim gabungan bergerak cepat mengidentifikasi keberadaan para pelaku hingga menyeret enam pemuda tersebut ke markas polisi.


Enam pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MFM (21) dan AMP (24) yang merupakan warga Kecamatan Bae; WDR (17) dan MAG (22) warga Kecamatan Mejobo; MSR (21) warga Kecamatan Kota; serta MDR (22) warga Kecamatan Jati.

Berdasarkan pendalaman pemeriksaan, MFM diidentifikasi sebagai eksekutor utama yang mengayunkan parang ke tangan korban. Sementara WDR dan MSR ikut menghujani korban dengan pukulan, sedangkan MAG, MDR, dan AMP berperan sebagai pembonceng yang memfasilitasi aksi kejahatan tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti krusial meliputi sebilah parang sepanjang kurang lebih 80 sentimeter, beberapa unit telepon genggam, dua sepeda motor (Honda PCX dan Yamaha GR), serta rekaman video amatir saksi mata.

Atas aksi barbar tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.

AKP Subkhan menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi aksi premanisme jalanan dan mengimbau masyarakat untuk melapor sekecil apa pun indikasi kejahatan di wilayah hukum Kudus.