KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk melalui media sosial. Petugas menggelar operasi penertiban terhadap usaha kafe karaoke ilegal yang nekat beroperasi di wilayah hukum setempat.
Langkah tegas penegakan aturan ini dilaksanakan pada Minggu (4/10/2026). Penertiban menyasar kawasan Ruko Ronggolawe, Desa Getas Pejaten RT 01 RW 01, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Operasi ini digelar sebagai bentuk komitmen Satpol PP Kudus dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten. Langkah tersebut juga menjadi bukti respons cepat petugas atas keresahan warga yang disampaikan melalui ruang digital.
Penertiban mengacu pada dua payung hukum utama daerah. Perda pertama yakni Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Malam, Rumah Musik, Karaoke, dan Pub.
Selain itu, penindakan turut didasarkan pada Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Kedua aturan daerah ini menjadi fondasi utama penindakan kafe karaoke tak berizin dan peredaran miras di Kudus.
Sasar titik pertama di kompleks Ruko Ronggolawe Desa Getas Pejaten, petugas mendapati lokasi usaha dalam kondisi buka. Kendati pintu telah dibuka, saat pemeriksaan dilakukan belum ada pengunjung yang datang.
Dari lokasi pertama ini, petugas menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan pemeriksaan. Barang bukti berupa kartu identitas pengelola, satu set amplifier, serta 11 botol minuman beralkohol berbagai merek disita petugas.
Petugas kemudian bergeser menyisir lokasi kedua di Ruko Ronggolawe No 26 A Getas Pejaten. Di lokasi ini, petugas mendapati tempat usaha berfasilitas 5 kamar (room) tersebut tengah buka dan beroperasi melayani pelanggan.
Dari kafe karaoke kedua ini, personel Satpol PP mengamankan barang bukti berupa seperangkat amplifier. Selain alat musik, petugas juga menyita 12 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut.
Penyisiran dilanjutkan ke lokasi ketiga yang berada di Ruko Ronggolawe No 24 B Getas Pejaten. Kafe karaoke berkapasitas 7 kamar ini terpantau buka, namun belum tampak kehadiran pengunjung saat penggerebekan.
Petugas langsung mengamankan barang bukti dari lokasi ketiga tersebut. Kartu identitas pengelola, satu set amplifier, dan 10 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dibawa petugas menuju markas.
Lokasi terakhir yang disasar yakni Ruko Ronggolawe No 29 A Getas Pejaten. Kafe karaoke yang memiliki fasilitas 4 kamar tersebut ditemukan petugas sedang dalam kondisi buka dan aktif beroperasi.
Di lokasi keempat ini, barang bukti serupa kembali disita oleh petugas. Identitas pengelola, satu set amplifier, serta 10 botol minuman beralkohol diangkut ke atas truk penertiban.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita dari empat lokasi tersebut selanjutnya diamanankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus. Penertiban berlangsung aman, lancar, dan kondusif tanpa ada perlawanan.
Sebagai tindak lanjut penindakan, para pengelola usaha dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kudus. Mereka diwajibkan hadir guna menjalani proses pembinaan serta penanganan hukum lebih lanjut sesuai regulasi berlaku.
Satpol PP Kabupaten Kudus menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli berkala di berbagai wilayah. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran Perda sangat di apresiasi demi menjaga ketenteraman daerah.