KUDUS, kudusterkini.com - Muncul petisi dari masyarakat Kabupaten Kudus yang meminta pemerintah daerah setempat melakukan penertiban trotoar serta badan jalan yang dimanfaatkan untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan street coffee. Petisi ini muncul lantaran kebijakan Pemkab Kudus yang memberikan kelonggaran bagi PKL dan street coffee berjualan pada area trotoar maupun badan jalan di sejumlah ruas jalan protokol.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan bahwa setiap masukan dari masyarakat akan dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh bersama instansi terkait.
Bupati mengungkapkan, pemerintah daerah selama ini memang memberikan ruang bagi generasi Z (Gen Z) atau pemuda usia produktif untuk beraktivitas ekonomi di kawasan trotoar. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat, terutama anak muda yang membutuhkan kesempatan bekerja, memperoleh pengalaman, dan merintis usaha di tengah terbatasnya peluang kerja.
Sam’ani menilai, persoalan pemanfaatan trotoar harus disikapi dengan bijak, tidak bisa dilihat semata-mata dari aspek ketertiban kota. Pemerintah juga perlu memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk generasi muda yang berupaya mandiri secara finansial melalui kegiatan usaha.
Apalagi, lanjutnya, setiap tahun perguruan tinggi di Kudus meluluskan ribuan mahasiswa. Kondisi itu menjadi tantangan tersendiri karena para lulusan membutuhkan akses terhadap pekerjaan maupun peluang usaha untuk menopang kehidupan mereka.
“Setiap kampus itu meluluskan mahasiswa. Nanti ada banyak lulusan perguruan tinggi yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama, di satu sisi kondisi perusahaan penerima tenaga kerja kini juga sedang lesu, rekrutmen PNS juga sedang dilakukan moratorium,” ungkap Sam’ani.
Ia menilai, anak muda tidak selalu harus bergantung pada pekerjaan formal. Peluang di sektor swasta, industri kreatif, hiburan, dan kewirausahaan juga perlu dibuka agar generasi muda memiliki pilihan untuk mengembangkan kemampuan sekaligus memperoleh penghasilan.
Karena itu, menurut Sam’ani, aktivitas ekonomi anak muda di kawasan perkotaan perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat usia produktif untuk bertahan dan berkembang di tengah kondisi ekonomi yang membutuhkan perhatian khusus.
Ia juga mendorong agar kesempatan tersebut dapat berkembang menjadi aktivitas usaha yang lebih produktif, termasuk di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan adanya ruang untuk berusaha, anak muda diharapkan tidak hanya memperoleh penghasilan, tetapi juga memiliki pengalaman dalam membangun kemandirian ekonomi.
Meski memberikan perhatian terhadap aktivitas ekonomi tersebut, Sam’ani menegaskan bahwa kepentingan pejalan kaki tetap harus diperhatikan. Trotoar merupakan fasilitas publik yang harus dapat digunakan masyarakat untuk berjalan dengan aman dan nyaman.
Pemerintah Kabupaten Kudus, lanjutnya, perlu mencari titik temu antara kebutuhan masyarakat untuk memperoleh penghasilan dan kewajiban menjaga fungsi trotoar. Penataan tidak cukup dilakukan hanya dengan pendekatan penertiban, tetapi perlu mempertimbangkan kondisi lapangan dan dampak kebijakan terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Terkait kemungkinan penataan maupun relokasi zona aktivitas ekonomi saat ini pembahasannya masih dalam tahap kajian. Pemerintah akan mempertimbangkan aspek ketertiban, kondisi kawasan, serta dampak ekonomi sebelum menentukan langkah yang akan diambil,” paparnya.
Ia juga menyinggung persoalan parkir liar yang kerap muncul ketika berlangsung kegiatan atau acara yang mengundang banyak pengunjung. Selain itu, penerapan sistem pembayaran parkir elektronik atau e-parking disadari belum berjalan maksimal karena sebagian masyarakat masih menghadapi kendala dalam mengakses aplikasi maupun jaringan internet.
“Pembinaan dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait diperlukan agar aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan tetap tertib,” sebutnya.