KUDUS, kudusterkini — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan warga. Peristiwa penganiayaan dan perusakan tersebut terjadi di kawasan Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.H., S.I.K., M.H., turun langsung meninjau lokasi kejadian pada Selasa, 14 Oktober 2026. Di sela-sela tinjauannya, Kapolda menjelaskan kronologi serta pasal hukuman yang disangkakan kepada para pelaku.
Menurut Kapolda, insiden ini bermula dari dugaan perselisihan utang piutang antara pihak korban dan pengguna jasa penagihan. Pihak yang merasa memiliki piutang kemudian menyewa jasa penagih dari penyedia layanan online.
Layanan jasa yang digunakan tersebut diketahui bernama PT Jawara Mandiri Solution. Sebagian besar anggota atau oknum penagih dari penyedia jasa ini diketahui berdomisili di wilayah Yogyakarta.
Komplotan penagih utang ini mendatangi kediaman korban di Mejobo, Kudus, dengan dalih menagih pembayaran. Namun, aksi penagihan tersebut berubah menjadi pengeroyokan dan pemaksaan kehendak.
"Aksi premanisme yang mereka lakukan adalah memaksakan kehendak untuk meminta semacam utang dibayarkan," ujar Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan di lokasi kejadian.
Kapolda menegaskan bahwa para pelaku tidak sekadar menagih secara lisan, melainkan melakukan aksi kekerasan fisik. "Mereka melakukan aksi pemukulan, mengambil senjata, merusak barang, hingga menganiaya keluarga korban," ungkap Kapolda Jateng.
Atas tindakan anarkis tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka mencakup pengguna jasa, penghubung, hingga puluhan orang yang terlibat di lapangan.
"Kita sudah menetapkan tersangka, baik dari pengguna jasa, penghubung, serta 21 orang yang datang bersama-sama ke lokasi ini," tegas Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda empat. "Ada tujuh barang bukti mobil yang sudah kita sita, termasuk mobil yang digunakan pelaku saat kejadian serta mobil dari peristiwa sebelumnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa para pelaku dimobilisasi dari luar daerah dengan imbalan komisi. Penyedia jasa memberikan komisi hingga 50 persen, ditambah uang operasional berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per orang.
Kapolda menambahkan bahwa pimpinan atau penggerak kelompok ini disinyalir berasal dari luar Pulau Jawa. Berdasarkan data kepolisian, salah satu pimpinan kelompok tersebut diketahui berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 262 KUHP (sepadan dengan Pasal 170 KUHP lama) tentang kekerasan terhadap orang dan barang.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 448 KUHP terkait pemaksaan kehendak dan pengancaman, serta Pasal 257 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.
Kapolda Jateng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme, debt collector anarkis, maupun ormas yang bertindak melanggar hukum di wilayah Jawa Tengah.
"Pesan saya kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor. Siapa pun yang berdalih debt collector atau mengatasnamakan organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak secara melawan hukum, pasti akan kami tindak tegas," tutup Kapolda.