KUDUS, kudusterkini.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus, bergerak cepat merespons aduan serta keresahan masyarakat terkait maraknya aksi penipuan pemasangan jaringan baru listrik PLN bersubsidi. Langkah sigap petugas kepolisian ini membuahkan hasil dengan mencokok terduga pelaku yang beroperasi di wilayah hukum setempat.
Seorang pria berinisial FL (34), yang diketahui merupakan warga Desa Besito, Kecamatan Gebog, berhasil ditangkap oleh petugas. Pelaku diringkus usai melancarkan aksi tipu-tipu terhadap sejumlah warga yang bermukim di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.
Proses penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung pada Rabu (21/10/2026) siang. Lokasi penyergapan berada di sekitar area kawasan Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Petugas gabungan dari SPKT dan Unit Reskrim Polsek Jati langsung meluncur cepat ke lokasi sasaran begitu menerima laporan dari warga. Tindakan cepat ini diambil setelah masyarakat melaporkan melihat keberadaan terduga pelaku yang sedang berkeliaran di kawasan tersebut.
Rentetan peristiwa penipuan ini bermula saat pelaku mendatangi kediaman salah satu korban berinisial AM (51) pada Minggu (18/10/2026). Pelaku saat itu datang dengan membawa dalih dan penawaran program kelistrikan untuk warga.
Dalam upayanya melancarkan bujukan, pelaku mengaku-ngaku sebagai petugas resmi dari instansi Biro Teknik Listrik (BTL). Pelaku kemudian menawarkan jasa program pemasangan jaringan baru listrik PLN bersubsidi dengan tarif murah sebesar Rp 2,1 juta per titik.
Korban yang tergiur dengan iming-iming tarif murah serta janji bahwa listrik akan langsung menyala dalam tempo satu hari akhirnya terperangkap penawaran tersebut. Korban berniat memasang dua titik instalasi listrik di rumahnya.
Tanpa curiga, korban langsung menyerahkan uang muka (uang muka) sebesar Rp3 juta secara tunai kepada pelaku. Namun, setelah tenggat waktu satu hari yang dijanjikan lewat, instalasi listrik yang diimpikan tak kunjung dikerjakan oleh pelaku.
Merasa ada yang janggal, korban lantas menelusuri keberadaan pelaku dan bertukar cerita dengan tetangga sekitar. Betapa kagetnya korban ketika mengetahui bahwa ternyata sejumlah warga lain di lingkungan pemukimannya juga mengalami nasib serupa.
Saat diamankan oleh petugas kepolisian di lapangan, pelaku FL tidak memberikan perlawanan sedikit pun.Pada pemeriksaan awal, pria berusia 34 tahun tersebut langsung mengakui seluruh perbuatan curang yang dialamatkan kepadanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan penyidikan intensif di Mapolsek Jati, tercatat sedikitnya ada 7 orang warga yang dilaporkan telah menjadi korban penipuan. Total kerugian materiil yang dialami para korban jika diakumulasikan mencapai Rp8.550.000 .
Seluruh uang hasil kejahatan, baik dalam bentuk uang tunai maupun transfer perbankan yang berhasil dihimpun dari para korban, diakui pelaku telah ludes. Pelaku menghabiskan dana tersebut untuk menutupi berbagai kebutuhan pribadinya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti tersebut di antaranya berupa 7 lembar kwitansi pembayaran resmi dari pelaku sebagai tanda terima uang dari para korban.
Selain itu, polisi juga menyita berkas fotokopi identitas warga berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sempat dikumpulkan pelaku, dua lembar bukti transfer perbankan, serta satu bendel kwitansi kosong yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kapolsek Jati, AKP Subkhan,S. H., M. H., C. L. M., menegaskan komitmen tinggi jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayahnya. Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan dan merugikan masyarakat kecil.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Warga diminta tidak mudah tergiur bujuk rayu dari oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengasnamakan program atau kebijakan bersubsidi dari pemerintah.
AKP Subkhan menekankan pentingnya menerapkan prinsip check, recheck, cross check, hingga final check sebelum melakukan transaksi apa pun. Masyarakat diminta mengonfirmasikan langsung ke instansi resmi seperti kantor PLN terdekat atau kantor desa sebelum menyerahkan uang.
Saat ini tersangka FL telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolsek Jati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai hukum yang berlaku.