Kejar Target APBD-P 2026, Penerimaan Pajak Daerah Kudus Sudah Sentuh Rp303 M Miliar

Kamis, Oktober 22, 2026

KUDUS, kudusterkini.com - Pemerintah Kabupaten Kudus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi layanan, pemutakhiran data perpajakan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hingga 15 Oktober 2026, realisasi PAD Kabupaten Kudus mencapai Rp598,43 miliar atau 77,47 persen dari target perubahan APBD 2026 sebesar Rp772,52 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat evaluasi realisasi pajak dan retribusi daerah yang dipimpin Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Rabu (21/10/2026). Evaluasi dilakukan untuk melihat capaian penerimaan sekaligus merumuskan strategi optimalisasi pada sisa tahun anggaran.

“Optimalisasi pendapatan daerah harus diiringi dengan tata kelola yang transparan, pelayanan yang semakin mudah, dan pemanfaatan teknologi. Potensi yang ada perlu dikelola secara maksimal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” pesannya.

Berdasarkan data evaluasi, total pendapatan daerah terealisasi Rp1,52 triliun atau 74,54 persen dari target perubahan APBD sebesar Rp2,04 triliun. Adapun penerimaan pajak daerah mencapai Rp303,88 miliar atau 88,43 persen dari target, sedangkan retribusi daerah sebesar Rp250,36 miliar atau 66,94 persen.

“Capaian ini menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan penerimaan daerah. Kami mendorong seluruh perangkat daerah agar mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi melalui langkah yang terukur, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta memastikan pengelolaannya berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.


Pada aspek digitalisasi, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Bank Jateng menjalin kerja sama melalui Billing Center untuk pembayaran pajak dan retribusi. Pemerintah Kabupaten Kudus juga mengembangkan pemetaan digital PBB-P2 melalui SIMPAD GEO serta memperbarui data pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Sengkuyung dengan melibatkan UPPD Kudus dan pemerintah desa.

“Digitalisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, memperkuat akurasi data, dan mendorong transparansi pengelolaan pajak serta retribusi daerah. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, kami berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat dan pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” tegasnya.

Penguatan pengelolaan pendapatan turut dilakukan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus dalam bidang pelayanan hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Di sisi lain, Kabupaten Kudus meraih peringkat kedua dalam ajang Non-Cash Transaction (TNT) Award tingkat Provinsi Jawa Tengah sebagai capaian dalam pengembangan transaksi nontunai.

Melalui evaluasi berkala, inovasi digital, dan sinergi lintas sektor, Pemkab Kudus berupaya mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah yang semakin efektif dan akuntabel. Optimalisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.