Hari Pertama Operasi Patuh Candi 2026 di Kudus: Belasan Pengendara Lawan Arus Disanksi Tegas

Senin, Oktober 26, 2026



KUDUS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus resmi menggelar Operasi Patuh Candi 2026 mulai Senin (26/10/2026). Penindakan di hari pertama ini dipusatkan di Jalan Mangga, titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran arus oleh para pengguna jalan.

Langkah tegas ini diambil guna menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas. Operasi Patuh Candi 2026 ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari penuh, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang.

Kasatlantas Polres Kudus, AKP Aulia Dwi Maha Putri, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tahun ini mengedepankan tiga pendekatan utama, yakni preemtif, preventif, dan represif. Skema penindakan disesuaikan secara terukur guna memberikan dampak edukatif sekaligus efek jera bagi para pelanggar.

Berdasarkan arahan Kakorlantas Polri yang disampaikan dalam pelaksanaan operasi, proporsi kegiatan tersebut terdiri dari 50 persen langkah preemtif, 30 persen tindakan preventif, dan 20 persen represif.

Pendekatan preemtif difokuskan pada kegiatan edukasi dan sosialisasi secara masif guna membangun kesadaran kolektif masyarakat. Sementara itu, langkah preventif dilaksanakan melalui upaya pencegahan langsung di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Adapun pendekatan represif difokuskan pada penindakan tegas terhadap pelanggaran kasatmata yang berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan. Petugas di lapangan tidak ragu memberikan sanksi tilang bagi para pengendara yang nekat melanggar aturan.

AKP Aulia menegaskan bahwa sasaran utama operasi ini mencakup pelanggaran yang terlihat secara langsung. Di antaranya pengendara yang melawan arus, tidak mengalungkan helm standar, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (seperti knalpot brong), serta perilaku berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Selain jenis pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Kudus juga memberikan perhatian khusus pada maraknya aduan masyarakat terkait pengendara yang merokok saat mengendarai kendaraan. Aktivitas ini dinilai sangat membahayakan keselamatan publik di jalan raya.

Perilaku merokok saat berkendara berpotensi besar mengganggu konsentrasi pengendara serta abu rokoknya dapat melukai mata pengguna jalan lain di belakangnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau keras untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang mengganggu fokus selama mengemudi.

Pada razia yang digelar di Jalan Mangga hari ini, petugas menemukan belasan kendaraan roda dua yang terbukti nekat melawan arus. Pengendara yang terjaring langsung dijatuhi sanksi penindakan berupa tilang di tempat oleh petugas.

Selain penindakan terhadap lawan arus, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan yang pengendaranya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus rela kendaraannya diangkut ke mako petugas.

AKP Aulia mengungkapkan, sebelum tindakan represif penilangan ini diterapkan, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi secara intensif selama satu minggu penuh. Sosialisasi tersebut dilakukan baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial Satlantas Polres Kudus.



Upaya sosialisasi tersebut dinilai sudah cukup untuk memberikan pemahaman awal bagi masyarakat Kudus. Sehingga, memasuki hari pertama Operasi Patuh Candi 2026, kepolisian mulai konsisten menerapkan penindakan hukum bagi siapa pun yang melanggar.

Untuk fokus penindakan selama dua pekan ke depan, AKP Aulia menyebutkan ada beberapa prioritas utama sesuai arahan pimpinan. Selain penindakan terhadap aksi lawan arus, penertiban terhadap aksi balap liar juga menjadi sasaran prioritas utama Kapolda dan Kapolri.

Tak hanya menyasar jalan raya, Satlantas Polres Kudus juga terus mengintensifkan sosialisasi ke sekolah-sekolah di wilayah Kudus. Langkah ini diambil untuk menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini, khususnya bagi para pelajar yang mulai aktif mengendarai kendaraan.

Melalui edukasi ke sekolah-sekolah tersebut, pihak kepolisian berharap para pelajar dapat memahami pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas, selalu melengkapi atribut keselamatan, serta saling menghormati hak sesama pengguna jalan demi keselamatan bersama.