KUDUS, Kudusterkini.com — Universitas Muria Kudus (UMK) terus memperluas serta memperkuat jejaring kerja sama akademik tingkat nasional. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Universitas Islam Al-Azhar (UNIZAR) Mataram. Kesepakatan tersebut menjadi landasan utama kolaborasi mendalam di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga pengembangan kelembagaan.
Kerja sama strategis ini tidak berhenti pada dokumen formal formalitas semata, melainkan langsung ditindaklanjuti secara konkret. Fakultas Hukum UMK dan Fakultas Hukum UNIZAR meresponsnya dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) serta Implementation Agreement (IA). Langkah nyata ini menjadi bukti komitmen kedua institusi dalam menghadirkan program akademik yang bernilai tinggi.
Salah satu bentuk implementasi awal dari kerja sama tersebut diwujudkan melalui pergelaran Kuliah Umum berskala nasional. Acara bertajuk “Transformasi Perlindungan Konsumen di Era Digital dan Artificial Intelligence dalam Menghadapi Tantangan Hukum Modern” ini berlangsung penuh antusiasme di Aula Abdurrahim UNIZAR Mataram, Selasa (6/10/2026).
Kolaborasi antara UMK dan UNIZAR ini dinilai sebagai momentum penting bagi kedua belah pihak. Selain memperluas jejaring antarperguruan tinggi, sinergi ini membuka ruang yang luas bagi pertukaran pengetahuan, pengalaman, serta peningkatan kapasitas akademik civitas akademika di kedua kampus.
Dalam kesempatan kuliah umum tersebut, Fakultas Hukum UMK memberikan kontribusi pemikiran berharga melalui hadirnya Yusuf Istanto, S.H., M.H., dosen FH UMK yang bertindak sebagai narasumber. Yusuf menyampaikan paparan komprehensif bertajuk “Perlindungan Konsumen di Era Digital: Menghadapi Risiko Penyalahgunaan Data”.
Diskusi akademik ini semakin berbobot dengan kehadiran narasumber kompeten lainnya dari lintas sektor. Selain perwakilan dari akademisi UMK, acara ini turut menghadirkan Faisal, A.Md.Kom., dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mataram, serta Dr. Khairul Aswadi, S.H., M.H., dosen FH UNIZAR yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Administrasi UNIZAR.
Dalam pemaparannya, Yusuf Istanto mengupas tuntas keterkaitan erat antara pesatnya perkembangan transaksi digital dengan aktivitas pengumpulan data pribadi. Ia menekankan bahwa pemrosesan, penggunaan, hingga penyimpanan data masyarakat telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem digital saat ini.
Setiap aktivitas masyarakat di ruang siber, mulai dari belanja online, transaksi pembayaran, hingga registrasi aplikasi layanan, selalu melibatkan pemrosesan data pribadi. Hal ini menjadikan data sebagai komoditas yang sangat krusial sekaligus rentan disalahgunakan jika tidak dijaga dengan regulasi yang ketat.
Oleh karena itu, Yusuf menegaskan bahwa kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh layanan digital tidak boleh mengabaikan aspek keamanan. Inovasi teknologi yang masif harus berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen.
“Kecepatan layanan digital harus diimbangi kepatuhan terhadap Undang-Undang PDP dan perlindungan konsumen,” tegas Yusuf di hadapan para peserta kuliah umum.
Lebih lanjut, ia membedah berbagai potensi ancaman yang membayangi konsumen di era digital. Beberapa risiko utama yang kini marak terjadi antara lain penipuan siber, pencurian identitas, pemanfaatan data tanpa izin, penerapan klausula baku yang merugikan, praktik dark patterns, hingga kebocoran data akibat akses ilegal.
Untuk menghadapi ancaman tersebut, Yusuf mengingatkan pentingnya kesadaran konsumen atas hak-hak hukum mereka. Konsumen memiliki hak penuh untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat, mengakses serta memperbarui data, menarik persetujuan pemrosesan data, hingga menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami.
Perspektif dari industri perbankan disampaikan oleh Faisal, A.Md.Kom., yang mengulas evolusi transformasi layanan perbankan. Ia menjelaskan bagaimana perbankan terus bertransformasi dari pola konvensional menuju digital banking, data-driven banking, hingga kini memasuki era intelligent banking.
Faisal menekankan bahwa semakin canggih teknologi yang diadopsi oleh sektor keuangan, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga keamanan data nasabah. Kepercayaan publik menjadi pilar paling utama yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi teknologi semata.
“Data bukan hanya sesuatu yang dimiliki bank. Data adalah amanah yang harus dikelola,” ujar Faisal menekankan komitmen perlindungan data di sektor perbankan.
Melengkapi pembahasan dari sudut pandang penegakan hukum, Dr. Khairul Aswadi, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai penyelesaian sengketa konsumen di era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Ia menyoroti pergeseran paradigma hukum, di mana bukti-bukti elektronik kini memegang peranan yang sangat vital.
Berbagai bentuk artefak digital seperti screenshot, riwayat percakapan, rekaman suara, dokumen elektronik, hingga jejak algoritma AI kini sah menjadi alat bukti dalam legalitas peradilan. Namun, aspek keaslian, integritas, aksesibilitas, serta audit trail tetap harus diuji secara ketat agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Keadilan di era digital tidak lagi bergantung pada seberapa keras palu diketuk, tetapi pada seberapa akurat sistem membaca jejak kebenaran di dalam data,” tutur Dr. Khairul Aswadi menutup pemaparannya.
Sinergi antara UMK dan UNIZAR Mataram ini membuktikan bahwa dokumen kerja sama yang ditandatangani mampu menghasilkan dampak nyata bagi iklim akademik. Melalui kuliah umum ini, para mahasiswa mendapatkan wawasan riil dan pemahaman mendalam mengenai dinamika hukum modern, perlindungan data pribadi, serta tantangan integrasi AI di masa depan. (Humas-UMK)