Cegah Tawuran dan Balap Liar, Polsek Jati Kudus Amankan 14 Remaja dan Pengendara Pengganggu Kamtibmas

Minggu, Oktober 25, 2026



KUDUS – Langkah sigap dan respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polsek Jati bersama Pleton Siaga Polres Kudus dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Petugas berhasil menggagalkan dugaan aksi tawuran antarkelompok serta menindak kegiatan balap liar yang meresahkan warga pada Minggu (25/10/2026) dini hari.

Penindakan cepat ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110. Warga yang resah melaporkan adanya kerumunan pemuda yang mencurigakan serta indikasi gesekan antarkelompok di kawasan permukiman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati AKP Subkhan segera bergerak menyisir lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi titik kumpul para remaja tersebut.

Petugas menuju lokasi pertama yang berada di Gang Permata, tepatnya di arah selatan Perempatan Sawah, Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati, Kudus. Kedatangan petugas secara mendadak membuat para pemuda di lokasi tak berkutik.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan mengonfirmasi bahwa penangkapan awal berhasil menyasar lima orang remaja yang sedang berkumpul. Dari interogasi dan pengembangan di lapangan, jumlah remaja yang diamankan terus bertambah.

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan lima remaja yang diduga terlibat perselisihan. Dari hasil pengembangan, jumlah remaja yang diamankan bertambah menjadi 14 orang,” tegas AKP Subkhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ke-14 remaja tersebut diduga terafiliasi dengan kelompok pemuda dari kawasan Kota Kudus dan Kecamatan Kaliwungu. Mereka sengaja berkumpul dan diduga kuat hendak melakukan aksi gesekan atau tawuran antarkelompok.

Identitas para remaja yang diamankan seluruhnya masih berstatus di bawah umur dan berstatus pelajar. Data kepolisian mencatat identitas mereka masing-masing berinisial FAW (16), MIS (13), FMZ (14), WA (14), MAM (15), MDTA (15), MAS (16), MKR (15), MAF (15), MRA (14), MI (15), ASP (14), AZS (14), dan NSB (13).

Tidak berhenti di situ, pada malam yang sama tim kepolisian juga memperluas jangkauan patroli ke sejumlah jalur protokol yang kerap dijadikan ajang balap liar oleh para pemuda.

Hasil patroli menyisir Jalan Jenderal Sudirman Kudus, tepatnya di area depan Savoria Kudus. Di titik ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga kuat terkait dengan aktivitas balap liar yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

Keseluruhan remaja dan barang bukti kendaraan kemudian dibawa ke Mapolsek Jati untuk dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tegas ini diambil demi memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai kenakalan remaja di wilayah Kudus.

Sebagai langkah pembinaan intensif, pihak kepolisian langsung memanggil para orang tua dari masing-masing remaja yang terjaring penertiban tersebut. Kehadiran orang tua dinilai penting agar keluarga mengetahui secara pasti perbuatan anak-anak mereka di luar rumah.

Para remaja tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan resmi yang berisikan janji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Surat pernyataan ini ditandatangani oleh para remaja dengan diketahui langsung oleh orang tua, pihak sekolah, serta pemerintah desa setempat.

Penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada pembinaan internal kepolisian semata. Polsek Jati juga membangun koordinasi lintas sektoral untuk memastikan proses pendampingan berjalan berkelanjutan.


Pihak kepolisian menjalin kerja sama dengan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, pihak sekolah, hingga pemerintah desa tempat para remaja tersebut berdomisili. Pendekatan persuasif dan edukatif ini diharapkan mampu mengarahkan mental para remaja ke hal positif.

AKP Subkhan menegaskan bahwa benteng utama dalam mencegah kenakalan remaja berada pada pengawasan keluarga dan kepedulian lingkungan sekitar. Menurutnya, perhatian orang tua adalah kunci utama agar anak tidak terjerumus pada aksi berbahaya.

“Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari. Mari bersama-sama mengarahkan anak-anak pada kegiatan positif agar tidak terjerumus dalam tawuran maupun balap liar,” imbaunya.

Kapolsek Jati juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri jika menemukan kerumunan remaja yang mencurigakan. Warga diminta menyerahkan seluruh proses penanganan hukum dan ketertiban kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Pak Kapolres untuk menyampaikan aduan maupun informasi terkait gangguan kamtibmas. Jangan ragu untuk melapor. Informasi dari masyarakat sangat berarti dalam membantu kami menjaga Kudus tetap aman dan kondusif,” pungkas AKP Subkhan.