Bersenjata Sabit Rampas Motor di Jalan Melati, Begal Sadis di Kudus Diringkus Polisi

Selasa, Oktober 06, 2026


Kudus, Kudusterkini.com - Jajaran Satreskrim Polres Kudus berhasil membekuk seorang anggota komplotan begal jalanan yang nekat merampas sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Aksi kejahatan yang melanda kawasan perkotaan ini sempat memicu keresahan publik lantaran para pelaku tak segan-segan mengancam nyawa korbannya dengan sebilah senjata tajam jenis sabit.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah seorang pemuda berinisial RH (25), pria asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, yang disergap di kediamannya tanpa perlawanan.

Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial Z yang disinyalir ikut berperan aktif dalam aksi pembegalan tersebut hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasatreskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengungkapkan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu (13/9/2026) dini hari sekitar pukul 03.10 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat tim Satreskrim Polres Kudus yang langsung turun menggelar olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga menyisir rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku.

Peristiwa mencekam tersebut berawal saat korban melaju pulang dari rumah rekannya di Desa Megawon dan melintas beriringan bersama rombongan pengendara lain di kawasan perempatan Samsat Kudus.

Saat iring-iringan kendaraan melintas di depan sebuah rumah makan menuju arah utara, dua orang pelaku bersenjata tajam tiba-tiba muncul dan mendadak menghadang laju kendaraan korban.

Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung mengacungkan sebilah sabit berukuran besar ke arah rombongan seraya melontarkan ancaman melukai siapa saja yang berani melintas.

Kepanikan seketika pecah hingga membuat salah satu pengendara kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor korban hingga terjatuh di atas aspal.


Melihat korban tersungkur, kedua pelaku makin beringas menghampiri korban dan kembali menakut-nakutinya dengan sabetan senjata tajam yang diarahkan ke tubuhnya.

Merasa jiwanya terancam, korban terpaksa melarikan diri ke area persawahan di sekitar lokasi kejadian dan meninggalkan sepeda motor miliknya di tepi jalan.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban ke arah utara hingga menghilang di kegelapan malam.

Titik terang penyelidikan mulai terkuak saat polisi melacak keberadaan kendaraan korban yang sempat dititipkan oleh tersangka Z kepada seorang warga berinisial M di Desa Tumpang, Kecamatan Jati.

Pengembangan dilanjutkan hingga tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus berhasil mendeteksi keberadaan RH di rumahnya pada Senin (5/10/2026) dan langsung melakukan penyergapan beserta penyitaan barang bukti sabit.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal tindak pidana kekerasan dalam KUHP baru, sedangkan jajaran Polres Kudus terus mengintensifkan pemburuan terhadap tersangka Z hingga tuntas.