KUDUS, kudusterkini.com - Dinamika kelembagaan desa di Kabupaten Kudus menyajikan babak baru seiring hadirnya penyesuaian aturan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga legislatif tingkat desa ini siap menggelar pemilihan anggota secara serentak dalam waktu dekat.
Sama halnya dengan posisi kepala desa, para anggota BPD yang telah menjabat selama dua periode sebelum berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mendapatkan kabar baik. Mereka masih mengantongi hak politik untuk mencalonkan diri kembali sebanyak satu kali lagi.
Kesempatan ini diberikan sebagai wujud penghormatan terhadap masa transisi penerapan undang-undang desa yang baru. Hal ini sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa agar tidak terputus.
Dalam aturan teranyar, masa jabatan anggota BPD kini dinaikkan menjadi delapan tahun untuk satu periode kepemimpinan. Masa pengabdian yang lebih panjang ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta kinerja BPD dalam mengawal pembangunan desa.
Mengenai komposisi kepengurusan, jumlah anggota BPD di setiap desa di Kabupaten Kudus telah diatur secara proporsional. Jumlah anggotanya berkisar antara lima hingga sembilan orang di tiap desa, disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.
Struktur keanggotaan BPD wajib berjumlah ganjil guna menghindari kebuntuan dalam proses pengambilan keputusan atau pemungutan suara. Hal ini sesuai dengan norma perundang-undangan yang mengatur tata kelola lembaga perwakilan di tingkat desa.
Kepala Dinas PMD Kudus Famny Dwi Arfana menjelaskan bahwa jadwal pemilihan anggota BPD akan digelar secara serentak. Pelaksanaan agenda penting ini dipatok bakal berlangsung pada bulan Juli 2027 mendatang.
Penetapan jadwal tersebut membuat agenda pemilihan anggota BPD melangkah lebih cepat dibandingkan pemungutan suara Pilkades. Dengan demikian, pengisian keanggotaan BPD akan menjadi pembuka rangkaian pesta demokrasi desa di Kudus pada tahun 2027.
Mirip dengan mekanisme Pilkades, proses dan tahapan pemilihan BPD juga membutuhkan persiapan yang terukur. Tahapan awal pemilihan BPD dijadwalkan mulai berjalan tiga bulan sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
Rentang waktu persiapan tersebut akan dimanfaatkan untuk membentuk panitia pengisian BPD di tingkat desa. Panitia bertugas menjaring tokoh-tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, serta unsur wilayah yang memenuhi kualifikasi.
Langkah percepatan pengisian BPD ini diambil agar lembaga perwakilan desa tersebut sudah terbentuk secara sah dan kokoh. Kehadiran BPD yang baru sangat dibutuhkan untuk mengawal jalannya pemilihan kepala desa yang digelar beberapa bulan setelahnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyiapkan skema matang agar kedua agenda besar ini tidak saling bertabrakan. Sinergi antarlembaga terus diperkuat agar transisi kepemimpinan di tingkat desa berjalan secara harmonis dan tertib.
Pelaksanaan pemilihan BPD yang mendahului Pilkades dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas politik lokal. BPD yang solid akan menjadi mitra sejajar yang efektif bagi pemerintahan desa yang baru nantinya.
Famny menegaskan bahwa sosialisasi mengenai aturan pemilihan BPD ini akan terus digencarkan ke seluruh desa di Kudus. Langkah ini penting agar masyarakat memahami mekanisme pencalonan serta hak-hak politik yang dimiliki.
Seluruh elemen masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk ikut berpartisipasi aktif dalam ajang pemilihan BPD. Keterlibatan figur-figur berkualitas sangat dibutuhkan demi mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Pihak Dinas PMD Kudus berkomitmen mengawal penuh seluruh proses pengisian BPD agar berjalan jujur, adil, dan demokratis. Prinsip transparansi akan menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan yang dijalankan.
Setiap calon anggota BPD, baik petahana maupun pendaftar baru, diwajibkan mengikuti seluruh prosedur seleksi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap aturan hukum menjadi syarat mutlak demi menciptakan kelembagaan desa yang kuat.