KUDUS, Kudusterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan demi mengurai titik-titik kemacetan krusial di wilayah setempat.
Salah satu langkah nyata yang kini tengah direalisasikan adalah proyek peningkatan sekaligus pelebaran ruas Jalan Kudus–Kaliwungu yang menjadi urat nadi penghubung Kabupaten Kudus dengan Kabupaten Jepara.
Langkah strategis ini diambil guna merespons tingginya mobilitas masyarakat serta volume kendaraan yang terus meningkat di kawasan perbatasan tersebut setiap harinya.
Untuk mengeksekusi proyek vital ini, Pemkab Kudus telah mengalokasikan anggaran daerah senilai kurang lebih Rp2,5 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Hary Wibowo, mengonfirmasi bahwa ruas jalan tersebut saat ini telah berstatus resmi sebagai jalan kabupaten.
Hary menjelaskan, proyek infrastruktur ini menargetkan penanganan fisik jalan sepanjang 750 meter di lokasi-lokasi yang paling rawan kemacetan.
Skema pekerjaan utama mencakup dua tindakan penting, yakni pengaspalan ulang (overlay) dua lapis serta pelebaran badan jalan di salah satu sisi.
Adapun proses pelebaran jalan difokuskan pada sisi selatan, atau sebelah kiri jika diakses dari arah pusat Kota Kudus menuju ke arah Jepara.
Tidak tanggung-tanggung, lebar jalan ditambah secara signifikan mulai dari 2,8 meter hingga mencapai 3 meter di titik-titik tertentu.
Kebijakan pelebaran ini difokuskan untuk membedah titik penyempitan jalur (bottleneck), khususnya yang kerap terjadi di sekitar area vital Perempatan Jetak.
Menurut Hary, penumpukan kendaraan kerap tidak terhindarkan pada jam-jam sibuk, baik saat jam berangkat kerja di pagi hari maupun jam pulang kerja pada sore hari.
Kawasan perbatasan ini memang memegang peranan sangat penting dalam mendukung mobilitas harian warga di dua kabupaten bertetangga.
Banyak warga Kabupaten Kudus yang menggantungkan mata pencaharian dan bekerja di wilayah Kabupaten Jepara, begitu pula sebaliknya, sehingga lalu lintas harian sangat padat.
Melalui proyek ini, badan jalan yang semula hanya berukuran lebar eksisting 6,5 hingga 7 meter akan diperluas hingga mencapai 9 hingga 9,5 meter.
Dengan adanya penambahan lebar jalan tersebut, skenario rekayasa lalu lintas diharapkan dapat berjalan lebih optimal di lapangan.
Kendaraan dari arah Kudus yang berada di lajur sebelah kiri nantinya dapat langsung berbelok ke arah kiri tanpa harus ikut terjebak antrean panjang di area lampu merah Perempatan Jetak.
Dari aspek teknis konstruksi, pengerjaan diawali dengan penyiapan struktur dasar melalui pengisian lapisan pondasi agregat (LPA) dan lapisan pondasi bawah (LPB) yang dilanjutkan dengan proses pemadatan maksimal.
Setelah struktur pondasi kokoh, permukaan jalan dilapisi material aspal beton (asphalt concrete) secara bertahap menggunakan kombinasi lapisan AC-BC (Asphalt Concrete - Binder Course) dan AC-WC (Asphalt Concrete - Wearing Course) hingga mencapai ketebalan total sekitar 8 hingga 9 sentimeter.
Secara administratif, pengerjaan proyek ini mengacu pada dokumen kontrak Nomor 602/KONTRAK/PPK/01.0053-10/BM/2026 yang telah ditandatangani pada 16 Juli 2026 lalu.
Proyek di bawah subkegiatan pembangunan jalan kabupaten ini memiliki nilai kontrak pasti sebesar Rp2.559.226.919, yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Baik Konstruksi serta didampingi konsultan pengawas PT Weganda Sri Cahya Konsultan.
Meskipun dalam dokumen kontrak dialokasikan durasi pekerjaan selama 90 hari kalender hingga 13 Oktober 2026, Dinas PUPR Kudus terus mendorong kontraktor untuk melakukan percepatan.
Saat ini progres fisik proyek dilaporkan telah mencapai sekitar 30 hingga 35 persen, dan ditargetkan dapat rampung lebih awal pada akhir September 2026 agar manfaatnya segera dirasakan langsung oleh masyarakat luas.